DKI Luncurkan Delapan Ikon Budaya Betawi

:


Oleh G. Suranto, Minggu, 5 Februari 2017 | 23:50 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan delapan ikon Budaya Betawi sebagai tindak lanjut peraturan daerah (perda) No. 4 Tahun 2015 tentang pelestarian Budaya Betawi.

Delapan ikon Budaya Betawi tersebut adalah Ondel-Ondel, Kembang Kelapa, Ornamen Gigi Balang, Baju Sadariah, Kebaya Kerancang, Batik Betawi, Kerak Telor, dan Bir Pletok. Peraturan daerah ini sendiri sudah diatur teknisnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi.

“Hari ini kita luncurkan Pergub 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi yang sudah ditetapkan 1 Februari lalu,” kata Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono di Balai Kota DKI, Minggu (5/2).

Disebutkan, penetapan delapan ikon Budaya Betawi ini sendiri agar ada standarisasi dan penyeragaman. Hal ini juga penting untuk menumbuhkembangkan Budaya Betawi sebagai budaya asli DKI Jakarta. “Ke depan, kita mau Jakarta dibangun dengan semangat Betawi sebagai pondasi melangkah,” katanya.

Ia menambahkan, setelah hadirnya pergub tersebut, menurutnya, akan dikeluarkan instruksi dan surat edaran agar ikon Betawi bisa mewarnai seluruh bangunan di Jakarta. Nantinya, semua gedung pemerintahan, gedung sekolah dan lainnya akan dihiasi dengan ornamen khas Betawi. “Seluruh pegawai di DKI Jakarta juga akan diwajibkan memakai batik Betawi,” katanya.