Menristekdikti Deklarasikan Unpad Jadi PTN Badan Hukum

:


Oleh Astra Desita, Minggu, 15 Januari 2017 | 06:29 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jatinangor, InfoPublik  - Universitas Padjajaran (Unpad) kini resmi statusnya berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Unpad sebelumnya ditetapkan menjadi PTNBH pada Oktober 2014.

Status tersebut diresmikan dengan ditandanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo. Dari saat itu, Unpad memiliki waktu satu tahun untuk menyempurnkaan statusnya  sesuai Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2014.

Statuta tersebut merupakan anggaran dasar yang menjadi landasan pengembangaan pengelolaan perguruan tinggi. Dengan merujuk pada UU No 12 Tahun 2012 Pasal 65, bahwa otonomi PTN tertinggi dalam pengelolaan institusi adalah jika PTN berbadan hukum.

"Perubahan status menjadi PTNBH dikarenakan Unpad sudah menjadi perguran tinggi yang dipercaya pemerintah untuk meningkatkan kualitasnya," tutur Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Mohamad Nasir pada Deklarasi Unpad sebagai PTNBH sekaligus penandatanganan prasasti PTNBH di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad Jatinangor, Jawa Barat, Sabtu (14/1).

"Statuta ini karena pemerintah percaya dengan kualitas Unpad dan akan terus meningkatkan mutunya," pungkas Nasir.