Menaker Resmikan Dimulainya Bulan K3 Nasional 2017

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 12 Januari 2017 | 20:04 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 5K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah terus menerus meningkatkan program pembangunan dengan memperluas kesempatan kerja yang pada akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat.

Program pembangunan tersebut tentunya harus didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan setiap pelaksanaan pembangunan harus menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri dalam sambutannya pada upacara pembukaan bulan K3 Nasional tahun 2017 yang mengambil tema pokok “Dengan Budaya K3 Kita Tingkatkan Kualitas Hidup Manusia Menuju Masyarakat yang Selamat, Sehat dan Produktif” di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta Selatan, Kamis (12/1) pagi.

Upacara pada hari ini sekaligus merupakan pernyataan dimulainya bulan keselamatan dan kesehatan kerja nasional tahun 2017 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Tanah Air, kata Hanif.

Menurutnya, peringatan K3 telah disepakati dimulai sejak 12 Januari, dan tahun 2017 merupakan tahun ke-3 bagi bangsa Indonesia yang secara terus menerus berusaha mewujudkan kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya K3 tahun 2020.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam survei angkatan kerja nasional bulan Agustus 2016. Jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 118.41 juta orang, dan sekitar 60.24 persen diantaranya dengan tingkat pendidikan SD dan SMP, ujarnya.

Kondisi demikian, lanjut Hanif, jelas menunjukkan bahwa tingkat kompetensi tenaga kerja Indonesia secara rata-rata masih sangat perlu digenjot dan ditingkatkan.

Dalam era globalisasi khususnya dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) kesiapan sumber daya manusia sangatlah penting dalam menghadapi MEA termasuk peningkatan dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja, imbuhnya.

Dia menegaskan, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur dengan jelas pelaksanaan K3 di semua tempat kerja dimana terdapat tenaga kerja, hubungan kerja atau kegiatan usaha dan sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah Indonesia.

Disamping itu, tujuan K3 tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga untuk mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset, dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Tujuan perlindungan K3 tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang terdapat di perusahaan baik pihak manajemen perusahaan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan tenaga kerja atau buruh bersama sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, tegasnya.