Inilah Mekanisme Penggunaan TKA di Indonesia

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 4 Januari 2017 | 21:11 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 782


Jakarta, InfoPublik - Penggunaan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan bagian dari upaya peningkatan investasi dan keterbukaan ekonomi saat ini.

Meski hubungan ekonomi antar negara semakin terbuka berikut pasar tenaga kerjanya, masyarakat Indonesia diharap untuk tidak cemas karena saat ini Indonesia memiliki mekasnisme pengendalian dan pengawasan TKA yang jelas.

Kita juga mendukung agar investasi dan ekspor itu meningkat, lalu juga perluasan kesempatan kerja. Namun, kita juga punya mekanismenya. Mau bagaimanapun masuknya TKA ke Indonesia ini ada pengendalian yang jelas, lalu juga pengawasan yang jelas, ungkap Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Maruli A. Hasoloan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/1).

Bentuk pengendalian itu, dijelaskannya, adalah dengan diterapkannya berbagai aturan penggunaan TKA, seperti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Berdasarkan  Pasal 36 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, persyaratan penggunaan TKA adalah dengan memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA; memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki oleh TKA paling kurang 5 tahun.

Kemudian membuat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan diklat; memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan; memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia; dan kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari enam bulan.

Makanya, kita sebutkan adalah pengendalian TKA. Jadi kita mengendalikan itu dengan jabatan tertentu, waktu tertentu, dengan tetap mempriotitaskan tenaga kerja Indonesia, jelas Maruli.

Menurutnya, dengan aturan jabatan tertentu bagi TKA, hal ini merupakan bukti negara lebih memprioritaskan tenaga kerja dari dalam negeri. Ditunjang dengan adanya kewajiban pendampingan, maka hal ini juga akan menjadi bagian dari Transfer of Technology dan Transfer of Knowledge dari TKA kepada pekerja Indonesia.

Itu yang kita berikan izin itu untuk yang high skill. Jadi tenaga kerja yang susah diperoleh untuk mengisi posisi. Dalam kaitan itu dia ada transfer technology. Jadi ada suatu bimbingan untuk tenaga kerja kita, ujarnya.

Adapun, mekanisme pengawasan TKA yang digunakan di Indonesia adalah pertama, pengawasan preventif-edukatif yang mencakup sosialisasi, bimbingan teknis pelaksanaan aturan penggunaan TKA, dan pembinaan kepada perusahaan pengguna TKA; kedua, pengawasan persuasif non-justisia. Ini mencakup pemeriksaan atas pelanggaran penggunaan TKA, baik secara pro-aktif maupun responsif berdasarkan laporan dari masyarakat; dan ketiga, pengawasan represif pro-justisia.

Ini mencakup penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran aturan penggunaan TKA. Pengawasan itu bisa kita lakukan berkala, khusus, lalu juga insidentil, dan juga responsive, tukas Maruli.