OPSI Benarkan Fakta Adanya TKA Ilegal di Indonesia

:


Oleh H. A. Azwar, Minggu, 1 Januari 2017 | 07:34 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Berita tenaga kerja asing (TKA) Ilegal asal Tiongkok terus menjadi berita hangat hingga saat ini, terlebih setelah adanya pernyataan protes Presiden Joko Widodo terkait berita 10 juta TKI ilegal asal Tiongkok dan serbuan TKA asal Tiongkok.

Merespon protes Presiden Joko Widodo, pihak kepolisian pun terus mencari pihak yang menghembuskan isu tentang serbuan TKA asal Tiongkok ini.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyatakan, fakta adanya TKA ilegal di Indonesia memang benar adanya, tetapi TKA ilegal dari Tiongkok menjadi masalah khusus yang terus didengungkan saat ini.

Ada berita di salah satu TV tentang ditemukannya enam TKA ilegal asal Tiongkok di Sidoarjo. Kemudian Harian Kompas tanggal 29 Desember 2016 halaman 20 menyajikan berita, hingga Desember 2016 ini ada sebanyak 27 WNA di kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka, Indramayu dan Kuningan yang dideportasi karena WNA yang kebanyakan berasal dari Tiongkok tersebut menyalahgunakan izin tinggal 30 hari dengan bekerja di perusahaan lokal. Ini artinya 27 WNA tersebut telah menjadi TKA illegal, ungkap Timboel di Jakarta, ketika dimintai pendapatnya terkait maraknya pemberitaan TKA illegal, Sabtu (31/12).

Menurutnya, memang tidak bisa dipungkiri bahwa TKA asal Tiongkok banyak yang bekerja di Indonesia, baik legal maupun ilegal. “Namun kalau disebut sudah mencapai 10 juta orang, ya menurut saya datanya tidak valid juga,” ujarnya.

Disebutkan bahwa data 10 juta itu adalah target wisatawan asal Tiongkok yang diharapkan berkunjung ke Indonesia. Namun, Timboel mempertanyakan, apakah ada relasinya target 10 juta wisatawan tersebut dengan TKA ilegal?

Menurut saya ada juga potensi hubungannya. Dengan menjadi wisatawan maka peluang meminta izin tinggal sementara di Indonesia untuk jangka waktu tertentu terbuka, katat Timboel.

Ditambahkannya, biasanya wisatawan-wisatawan tersebut juga mengajukan izin tinggal sementara di Indonesia. Bila mengacu pada data yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi, jumlah WNA asal Tiongkok yang memiliki izin tinggal kunjungan sebanyak 95.746 orang dan izin tinggal terbatas 31.030 orang serta izin tetap 289 orang.

Nah izin-izin yang dikeluarkan inikan menjadi celah bagi WNA asal Tiongkok untuk bekerja di Indonesia. Berita Kompas di atas merupakan bukti bahwa WNA asal Tiongkok tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal untuk bisa bekerja di Indonesia. Logikanya, buat apa mereka minta izin tinggal di Indonesia, kalau bukan untuk bekerja? Apa mereka minta tinggal untuk terus berdarmawisata mengunjungi seluruh obyek wisata di Indonesia? Menurut saya tidak juga seperti itu, beber Timboel.

Sebelumnya, Timboel pun mengkritisi Kemenkeu dan Bappenas yang meloloskan pinjaman utang luar negeri dari Tiongkok menjadi satu paket dengan tenaga kerjanya sehingga TKA asal Tiongkok bisa melakukan pekerjaan kasar di proyek-proyek infrastruktur.

“Saya menilai izin tinggal yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi bagi WNA asal Tiongkok merupakan celah mudah bagi WNA tersebut menjadi TKA illegal,” terang Timboel.

Timboel menilai koordinasi antar instansi masih rendah sehingga kebijakan satu instansi berdampak pelanggaran regulasi di sektor lain. “Ya, koordinasi tetap menjadi ‘barang mahal’ di negara kita,” kata Timboel.

Tentunya kehadiran TKA Ilegal akan merugikan kita. TKA ilegal akan mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja kita, lalu TKA ilegal juga akan mengurangi potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang nilaianya 100 dolar per orang TKA per bulan, ujarnya.

Untuk itu, Timboel mengingatkan bahwa kerja pengawasan terhadap TKA ilegal sedang dituntut lebih keras lagi untuk merespon isu hangat saat ini. Untuk itu perlu penguatan fungsi pengawasan dari pengawas ketenagakerjaan dan imigrasi serta kepolisian serta terus melakukan koordinasi.

Khusus pengawas ketenagakerjaan perlu diberikan tambahan anggaran agar fungsi pengawasan bisa menjangkau sampai ke daerah-daerah terpencil. Dana TKA yang 100 dolar per TKA per bulan bisa dialihkan untuk memperkuat fungsi pengawasan.

Memang benar TKA ilegal asal Tiongkok masih jauh dari angka 10 juta orang di Indonesia dan memang kata "serbuan" belum tepat untuk dikatakan saat ini. Tetapi, bila Dirjen Imigrasi terus memberikan izin tinggal sementara, Kemenkeu dan Bappenas membolehkan pekerja kasar asal Tiongkok sebagai satu paket dengan pinjaman luar negeri, dan pengawasan TKA masih lemah dan koordinasi antar instansi juga rendah maka bisa saja lima atau 10 tahun ke depan negara ini akan benar-benar diserbu TKA ilegal asal Tiongkok, tukas Timboel.