Dampak Sertifikasi Halal Produk Farmasi Diminta Dikaji Detail

:


Oleh Juliyah, Jumat, 30 Desember 2016 | 09:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 949


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan minta agar kebijakan sertifikasi halal produk farmasi yang nantinya ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) jaminan produk halal dikaji secara detail dengan memperhatikan dampak ekonominya.

Kajian tersebut diperlukan, agar jangan sampai mempengaruhi tingginya harga obat yang dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat. PP tersebut untuk melengkapi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, aturan tersebut salah satunya mengatur tentang kewajiban sertifikasi halal pada berbagai produk pangan, farmasi dan kosmetik. "Terkait hal ini Kemenkes sudah membicarakanya dengan Gabungan Perusahaan Farmasi (GP) Farmasi," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dalam konferensi pers refleksi Kemenkes 2016 di Jakarta, Kamis (29/12).

Dikemukakan bahwa, GP Farmasi juga meminta telaah akademik terkait sertifikasi obat Halal, dan bersama Kemenkes selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Agama. "Pembuatan obat memang harus dinilai, tapi tidak berarti obat-obatan itu mengandung unsur tidak halal dan mesti diingat obat untuk menyembuhkan orang sakit," ujarnya.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Akmal Taher mengatakan, Pelaksanaan PP ini harus dikaji dampaknya terhadap biaya, agar jangan sampai harga produk farmasi menjadi tidak terjangkau.

"Saat ini kajian sedang dilakukan bersama stake holder terkait lainnya, dengan memperhatikan seluruh faktor secara detail agar nantinya penerapan PP tersebut bisa dilaksanakan dengan baik," ungkapnya.