DKI dan BPJS Kesehatan Perpanjang Perjanjian Kerjasama Bidang Kesehatan

:


Oleh G. Suranto, Kamis, 29 Desember 2016 | 13:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali melakukan integrasi program Kartu Jakarta Sehat (KJS) ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setiap tahun hingga saat ini secara rutin dilakukan perpanjangan perjanjian kerjasama.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Mira Anggraini mengatakan perpanjangan kerjasama ini merupakan yang keempat kalinya. Perpanjangan kali ini untuk pelaksanaan pada 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2019. “Total penduduk DKI yang ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi jumlah peserta PBI APBD saat ini mencapai 3.487.096 jiwa,” kata Mira di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/12).

Sementara itu, Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pihaknya saat ini tidak hanya fokus pada jangkauan peserta saja, tetapi juga bagaimana bisa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada warga Jakarta. “Kami akan terus tingkatkan integrasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga pelayanan kepada warga DKI Jakarta semakin baik,” paparnya.

Adapun peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah penduduk yang memiliki KTP/KK DKI Jakarta. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri kelas 1 dan 2 yang memiliki tunggakan iuran minimal 3 bulan dan PBPU Mandiri kelas 3 memiliki tunggakan 1 bulan iuran.

Kemudian, warga binaan sosial Pemprov DKI Jakarta. Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara.

Bagi peserta (anak dari peserta PBI APBD) yang kuliah di luar DKI Jakarta dapat terdaftar pada faskes tingkat pertama di luar wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan kuliah yang diperbaruhi setiap tahun.