Belum Dimanfaatkan Dengan Baik, DJSN Sarankan Sosialisasi JKN Dievaluasi

:


Oleh Juliyah, Kamis, 29 Desember 2016 | 09:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 573


Jakarta, InfoPublik - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebutkan,  sebanyak 71,91 persen responden peserta JKN menyatakan belum pernah menggunakan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN- KIS).

Hal tersebut merupakan salah satu potret implementasi JKN menurut pengalaman peserta yang terungkap dalam hasil survei cepat peserta JKN yang dilakukan oleh DJSN di semester II Tahun 2016.

Terkait itu, DJSN merekomendasikan agar pemerintah dan BPJS Kesehatan mengulas kembali apakah sosialisasi dan edukasi yang disampaikan kepada masyarakat,  pekerja penerima upah yang belum menjadi peserta juga pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta, informasinya sampai dengan cukup baik dan dapat dipahami.

Anggota DJSN Ahmad Ansyori menjelaskan, alasan belum pernah menggunakan pelayanan JKN - KIS antara lain karena sebagian besar responden yaitu 89,35 persen mengaku tidak pernah mengalami sakit, sehingga tidak memerlukan perawatan. "Namun ada 0,59 persen yang tidak menggunakan JKN-KIS dengan alasan pelayanan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan buruk dan 0,59 persen karena fasilitas kesehatan sulit dijangkau," katanya dalam diskusi hasil survei cepat JKN-KIS di Millenium Jakarta, Rabu (28/12).

Survei tersebut dilakukan dengan mewawancarai responden melalui telepon (telepon polling). Adapun populasi survei adalah seluruh masyarakat Indonesia dengan pengambilan sampel secara acak dan dipilih dari nomor yang disediakan oleh empat provider GSM di Indonesia.

Tim survei berhasil tersambung dengan 627 nomor dari 5.805 nomor telepon yang dihubungi namun hanya 354 pemilik nomor telepon yang bersedia diwawancarai menjadi responden. Survei ini dilaksanakan dengan merujuk pada fungsi, tugas dan kewenangan yang ditetapkan dalam UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU No.24 tahun 2011 Tentang BPJS yang menetapkan DJSN sebagai Pengawas eksternal BPJS.

Selain itu menurutnya, survei cepat ini juga menanyakan alasan responden belum menjadi peserta JKN -KIS sebanyak 33,62 persen responden alasannya, antara lain karena belum memiliki waktu untuk mendaftar, keinginan tidak mau mendaftar, tidak punya cukup uang untuk membayar iuran dan tidak tahu caranya mendaftar, tidak punya NIK dan tidak ikut JKN-KIS karena sudah memiliki asuransi swasta. 

Sementara untuk responden yang telah menjadi peserta JKN (66,38 persen) ditanyakan mengenai pelayanan pendaftaran atau perubahan data, dari jumlah itu sekitar 5,11 persen responden menyatakan mengalami kesulitan saat mendaftar atau mengubah data ke kantor BPJS Kesehatan. Kesulitan terbanyak yang dialami karena antrian yang panjang dan proses yang lama. 

Dari survei cepat tersebut juga menunjukkan, dari seluruh peserta yang berobat di FKTP sebagian besar tidak dirujuk (77,42 persen) namun sebanyak 11,29 responden peserta JKN masih merasakan out of pocket (OOP) atau mengeluarkan biaya dari kantong sendiri untuk keperluan obat dan administrasi di FKTP. Responden peserta JKN yang berobat hingga ke RS pun masih ada yang mengalami OOP antara lain untuk obat, naik kelas perawatan dan pembelian bahan medis habis Pakai. 

"Karena itu dari hasil survei ini perlu dipelajari dan diulas kembali apakah sosialisasi dan edukasi sudah cukup baik kepada masyarakat, pekerja penerima upah yang belum menjadi peserta juga pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta," ujarnya.

DJSN juga merekomendasikan agar dilakukan peningkatan supervisi terhadap fasilitas kesehatan agar tidak terjadi kasus out of pocket pada peserta JKN dan pemerataan peserta terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai dengan kemampuan layanan FKTP.