CBP Di Atas 200 Ton Jadi Kewenangan Mensos

:


Oleh Yudi Rahmat, Minggu, 25 Desember 2016 | 09:48 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 540


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dalam penanganan bencana alam dan sosial bupati bisa menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 100 ton dan gubernur bisa mengeluarkan hingga 200 ton.

“Jika CBP yang dikeluarkan gubernur sudah habis, maka di atas 200 ton menjadi kewenangan dari Menteri Sosial,” ujar Mensos Khofifah saat penyerahan bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/12).

Melalui keterangan pers, Menteri Khofifah mengjelaskan CBP bisa dikeluarkan, setelah kepala daerah baik bupati atau gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan kondisi darurat di daerah tersebut, baik bencana alam maupun sosial.

Terkait dengan jaminan hidup (jadup), bisa didistribusikan kepada para korban bencana per jiwa Rp 10 ribu x 90 hari, setelah proses masa tanggap darurat selesai dilakukan.

“Untuk jadup bisa diberikan kepada para korban bencana per jiwa Rp 10 ribu x 90 hari, setelah proses masa tanggap darurat selesai dilakukan. Begitu juga dengan penanganan di daerah Bima, Nusa Tenggara Barat dan korban gempa di Pidie, Pidi Jaya dan Bireun, Nanggore Aceh Darussalam,” tandasnya.

Tim dari Kementerian Sosial pada hari kedua sudah diterjunkan ke Bima. Hari ini, ada lagi tim diberangkatkan yang akan berkoordinasi dengan BPBD Bima, karena yang melakukan pendataan adalah BPBD dengan tim bupati. “Saya insya Allah besok akan berangkat ke Bima dan mungkin bisa masuk ke sana baru Senin pagi, ” terangnya.

Adapun anggaran yang digunakan dalam penanganan bencana, berada di Kementerian Keuangan dan yang berhak mencairkan adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Anggaran untuk penanganan bencana berada di Kemenkeu. Sedangkan, tugas Kementerian Sosial, salah satunya adalah support melalui CBP tersebut,” pungkasnya.