2017, Pengelolaan RPTRA Dialihkan Ke Kelurahan

:


Oleh G. Suranto, Senin, 12 Desember 2016 | 17:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 496


Jakarta, InfoPublik – Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA),  mulai 2017 akan dialihkan ke kelurahan, sebelumnya di bawah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) DKI Jakarta.

Kepala BPMPKB DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, pihaknya akan mengelola RPTRA hanya hingga akhir tahun ini saja. Sementara untuk tahun 2017 sudah berada di bawah kelurahan masing-masing.

“Pengelola untuk RPTRA sampai akhir Desember masih di bawah kami. Tapi posisi 2017, itu sudah berada di kelurahan,” kata Dien, Senin (12/12).

Disebutkan, perpindahan pengelolaan ini karena RPTRA yang terus bertambah, hingga akhir tahun ini saja jumlahnya akan mencapai 182 lokasi. “Karena itu, tidak mungkin di bawah kami lagi dengan banyaknya RPTRA yang sekarang mencapai 182, belum lagi kalau ditambah tahun depan,” paparnya.

Ia menambahkan, terlebih lagi ditargetkan setiap kelurahan, bahkan setiap RW nantinya memiliki satu RPTRA. Setiap RPTRA dikelola oleh enam orang pegawai  non PNS DKI yang direkrut oleh BPMPKB DKI.

“Jadi sistemnya kami rekrut didampingi assesment dari luar, sebuah bank sehingga kami betul-betul mendapatkan pengelola yang punya hati untuk berbagi dan melayani masyarakat,” tandasnya.