Terdaftar 6 Bulan, Abdul Hakim Terima Manfaat JKK Rp4,2 Miliar

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 8 Desember 2016 | 09:10 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 743


Kendari, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali melaksanakan tugasnya melindungi  seluruh pekerja di Indonesia.

Pasalnya, Abdul Hakim (28 thn), karyawan PT Antam Pomala yang baru terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2015 menerima santunan dan biaya pengobatan serta perawatan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi pabrik PT Antam Pomala  pada April 2016 menyebabkan Abdul harus mendapatkan perawatan intensif karena terkena timah panas. Kondisi Abdul yang mengalami luka bakar hingga 70% mengharuskan perawatannya dilakukan di Rumah Sakit Pertamina,  Jakarta. Abdul meninggal dunia setelah dirawat hingga 4 (empat) bulan di Rumah Sakit Pertamina.

Pembayaran klaim atas kasus JKK diatas dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis di Clarion Hotel, Kendari dihadapan perwakilan keluarga, PT Antam Pomala dan perwakilan pemerintah daerah Sulawesi  Tenggara.  Biaya perawatan dan pengobatan yang dikeluarkan PT Antam Pomala sebelumnya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, di luar santunan kecelakaan kerja yang diterima oleh ahli waris dari Abdul. Total nilai klaim yang dibayarkanoleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp4,2 Miliar.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, yang hadir dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pembayaran klaim JKK ini merupakan komitmen dan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya untuk melindungi pekerja Indonesia melalui  jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sudah menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin seluruh perlindungan atas risiko-risiko kerja yang rawan terjadi, dan apabila kecelakaan kerja tidak bisa dihindari, sudah tugas kami untuk menanggung seluruh beban biaya perawatan dan pengobatannya, tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada, kata Agus Susanto.

Sementara itu, di tempat yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga kembali menyelenggarakan perlindungan pekerja rentan melalui Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran). Kali ini Bank Sultra berpartisipasi menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk 2000 pekerja rentan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Agus menjelaskan bahwa pemberian bantuan dana CSR ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi pekerja rentan sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Donasi kepesertaan dari CSR Bank Sultra ini diberikan agar para pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang karena terlindungi. Seiring dengan peningkatan  penghasilan, nantinya mereka diharapkan melanjutkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri atas kesadaran sendiri, ungkap Agus.

Agus menjelaskan, pekerja rentan merupakan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan. Dari 80 juta pekerja BPU di Indonesia sebagian besar merupakan pekerja rentan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek dan sebagainya. Melalui GN Lingkaran, saat ini lebih dari 140 ribu pekerja rentan  di seluruh Indonesia telah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dari BPJS Ketenagakerjaan. “Bank Sultra merupakan perusahaan ke 18 yang ikut berdonasi melalui GN Lingkaran kepada pekerja rentan,” jelas Agus Susanto.

GN Lingkaran merupakan inovasi sosial  yang digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk  melindungi pekerja rentan. GN Lingkaran mengakomodir donasi CSR perusahaan ataupun sumbangan individu secara elektronis atau online untuk membantu para pekerja rentan agar terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kami sangat berterimakasih kepada partisipasi Bank Sultra. Tentunya kami berharap perusahaan lain dapat mengikuti jejak Bank Sultra dalam memfasilitasi pekerja rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tukas Agus Susanto.