Pemda Akan Diwajibkan Berperan Dalam JKN-KIS

:


Oleh Juliyah, Kamis, 1 Desember 2016 | 09:30 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 570


Jakarta, InfoPublik - Dewan Jaminan Sosial Nasional berharap semua Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan sebelum 2017.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo mengatakan, DJSN terus mendorong Pemda yang memiliki program Jamkesda untuk diintegrasikan kedalam JKN-KIS paling lambat akhir Desember 2016.

Terkait hal ini DJSN bersama pihak terkait menyiapkan aturan dan prosedur tetap (protap) pelaksanaannya, karena selama ini tidak ada aturan yang mewajibkan Pemda untuk melakukan pengintegrasian tersebut. "Kalau ada aturan yang melegalkan mereka harus bisa melakukannya, selama ini mereka mau tapi tidak ada aturan yang melegalkan untuk mengintegrasikan Jamkesda kedalam JKN-KIS," katanya di sela - sela acara Bincang JKN-KIS bersama Andy F Noya di Aryaduta Jakarta, Rabu (30/11).

Menurutnya, aturan ini bukan untuk memaksa tetapi justru untuk melindungi Pemda agar tidak timbul masalah pada masa transisi, sehingga integrasi tersebut dapat berjalan baik, selain itu hal ini untuk mencegah terjadinya masalah dalam pembayaran klaim di fasilitas pelayanan kesehatan, karena Jamkesda ditahun depan tidak bisa digunakan lagi.

"Saat ini aturan tentang kewajiban Pemda untuk melakukan integrasi Jamkesda ke JKN-KIS dalam proses didaftarkan di Kemkumham. Dengan aturan itu nantinya setelah 31 Desember 2016, Pemda tidak bisa lagi menggunakan APBD untuk menjalankan Jamkesda meskipun dananya ada,  karena dana tersebut hanya boleh untuk JKN-KIS," ungkapnya.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi berharap,  dengan integrasi ini pelayanan kesehatan bagi masyarakat menjadi lebih baik, karena selama ini didapati munculnya laporan anggaran kesehatan yang dialokasikan untuk daerah justru digunakan untuk hal lain selain kesehatan. Dengan integrasi ini  daerah yang tidak bisa membiayai  nantinya juga  dapat mengusulkan warganya yang tidak mampu untuk dapat dimasukkan menjadi peserta PBI JKN-KIS.

Disebutkan, saat ini ada 136 Kabupaten/kota yang belum. Sebagian diantaranya disebabkan karena memang tidak memiliki program Jamkesda di daerahnya, selain itu  dua provinsi juga belum melakukan integrasi program Jamkesda dalam JKN-KIS yaitu Bali dan Sumatera Selatan.