34 Provinsi Tetapkan UMP 2017

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 28 November 2016 | 23:25 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang menyatakan, 34 provinsi sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017.

Menurut Haiyani, UMP 2017 naik sebesar 8,25 persen dengan mengikuti formula yang diatur dalam PP No.78/2015 tentang Pengupahan.

Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan UMP 2017, 30 provinsi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapannya. Sedangkan empat provinsi, yakni Kalimantan Selatan, NTT, Papua dan Aceh, tidak sesuai PP 78, ungkap Haiyani pada Konferensi Pers di Gedung (Kemnaker) di Jakarta, Senin (28/11).

Haiyani menjelaskan, data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik menunjukkan besaran produk domestik bruto (PDB) 2016 terdiri dari inflasi 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,18 persen sehingga kenaikan upah minimum 2017 sebesar 8,25 persen.

Dari 30 provinsi yang mengacu pada PP 78 tahun 2015 dalam menetapkan UMP, ada empat provinsi yang menetapkan UMP tahun 2017 dengan pentahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Keempat provinsi yang menetapkan UMP dengan pentahapan adalah Provinsi  Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan sebesar 10 persen, Provinsi Gorontalo sebesar 8,27 persen, Provinsi Maluku sebesar 8,45 persen, dan Provinsi Maluku Utara sebesar 17,48 persen, jelas Haiyani.

Haiyani menambahkan, terdapat tiga provinsi yang pada tahun 2016  tidak menetapkan UMP dan pada tahun 2017 menetapkan UMP, yakni Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. “Rata-rata kenaikan UMP secara nasional tahun 2017 adalah sebesar 8,91 persen dan UMP tertinggi yaitu DKI Jakarta Rp 3.355.750,” beber Haiyani.

Sesuai amanat peraturan perundang-undangan bidang pengupahan khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015, Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP secara serentak setiap tanggal 1 November. “Setelah menetapkan UMP, Gubernur dapat menetapkan UMK selambat-lambatnya tanggal 21 November,” kata Haiyani.

Berikut daftar penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:

1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar  Rp2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.118.500;

2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.811.875;

3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.800.725;

4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.341.500;

5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.178.710;

6. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.095.000;

7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.906.650;

8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.737.412, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.605.000;

9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.206.000;

10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.763.000;

11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.784.000;

12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp3.100.000;

13. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.312.355;

14. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.367.000;

15. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.337.645;

16. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.388.000;

17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.807.600;

18. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.482.950;

19. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.525.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.425.000;

20. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.739.400;

21. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.085.050;

22. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.227.307, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.057.528;

23. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.354.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.161.253;

24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.175.340;

25. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.875.000;

26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.400.000;

27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.670.000;

28. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.850.000;

29. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.435.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.250.000;

30. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.864.000;

31. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.775.000;

32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.681.266;

33. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.435.000;

34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.421.500, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.237.000