Kemenag Berharap Draft RUU PUB Segera Dibahas

:


Oleh H. A. Azwar, Sabtu, 26 November 2016 | 22:22 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 217


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama menyatakan telah mempersiapkan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB).

Sekjen Kemenag Nur Syam berharap, RUU ini bisa segera dibahas. “Kemenag berharap agar RUU ini menjadi prioritas di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga segera dibahas. Draft RUU-nya plus minus sudah selesai sehingga tentu dapat diajukan ke prolegnas,” kata Nur Syam, Sabtu (26/11).

Menurut Nur Syam, negara memang harus mengatur hubungan antar umat beragama. “Negara harus hadir di tengah pluralitas agama di Indonesia,” ujar Nur Syam.

Meskipun beragama itu hak asasi untuk memilihnya dan melakukannya, Nur Syam mengingatkan bahwa hak itu juga dibatasi dalam relasinya dengan umat beragama lainnya.

Untuk mengatur hubungan tersebut, dipastikan harus ada regulasi yang mengatur mekanisme dan dinamika hubungannya. Jangan sampai dengan alasan hak asasi lalu umat beragama semau-maunya sendiri, beber Nur Syam.

Nur Syam mengatakan, RUU PUB dimaksudkan sebagai regulasi yang akan mengatur hal tersebut. “Melalui RUU ini, negara akan memiliki landasan untuk mengatur hubungan antar dan intern umat beragama. Dan masyarakat juga memiliki rambu-rambu mana prilaku yang boleh dan tidak boleh di dalam hubungannya dengan pemeluk agama lain,” tukas Nur Syam.