Produk Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp7,3 M Dimusnahkan

:


Oleh Juliyah, Sabtu, 26 November 2016 | 11:22 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 261


Jakarta, InfoPublik - Perang terhadap obat tradisional (OT) ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO) terus digencarkan oleh Badan POM dengan memusnahkan kembali obat OT ilegal dan mengandung BKO senilai Rp7,3 miliar di Karawang.

Produk yang dimusnahkan di Karawang ini merupakan hasil temuan Operasi Storm VII di sebuah pabrik di Parung pada 2 Februari 2016 lalu. Sebanyak 245.570 kemasan produk jadi OT mengandung BKO Fenilbutazon, Sildenafil Sitrat, Parasetamol, bahan baku dan bahan kemas dengan jumlah total 32 truk dimusnahkan dengan cara digilas.

Disebutkan dalam keterangan BPOM di Jakarta, Jumat (25/11), saat ini kasus pelanggaran OT ilegal dan mengandung BKO telah memasuki proses penyidikan tahap pertama. Diduga melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan 196, pelaku terkena ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pemusnahan obat dan makanan ilegal ini untuk memastikan tidak ada lagi produk ilegal yang beredar di pasaran. Hal ini dilakukan mengingat obat dan makanan ilegal sangat merugikan, tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, namun juga membahayakan kestabilan perekonomian negara karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam negeri.

"Kerja sama dan sinergi dengan berbagai kepentingan juga terus digalakkan Badan POM untuk mengoptimalkan pengawasan obat dan makanan. Salah satu bentuk sinergisme kerja sama Badan POM adalah dengan jajaran Kepolisian untuk melakukan serangkaian operasi pemberantasan obat dan makanan ilegal di tingkat pusat dan wilayah," katanya.

Wilayah tersebut diantaranya Tangerang Banten, Gresik Jawa Timur, Dumai Riau, Depok Jawa Barat, dan Deli Serdang Sumatera Utara selama Juli-Oktober 2016. Melalui operasi tersebut berhasil ditemukan sebanyak Rp66 miliar obat dan makanan ilegal, antara lain produk tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya dan bahan dilarang dan juga produk palsu.