Menristekdikti : Pemilihan Rektor Jangan Cacat Hukum dan Moral

:


Oleh Astra Desita, Sabtu, 15 Oktober 2016 | 15:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 691


Jakarta, InfoPublik - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan dalam pemilihan rektor perguruan tinggi jangan sampai cacat hukum dan cacat moral.

"Kita harus lakukan perbaikan betul, taat peraturan dan harus menghasilkan rektor berkualitas dan menjalankan perguruan tinggi dengan baik," tuturnya di Gedung Kemenristekdikti Senayan, di Jakarta, Jumat (14/10).

Menurut Nasir, permasalahan dalam pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri dulu tidak muncul, justru sekarang ini muncul. Nasir menegaskan pemilihan rektor perguruan tinggi negeri berbadan hukum, perguruan tinggi negeri badan layanan umum, politeknik dan akademi harus sesuai dengan Peraturan Menristekdikti No 1 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/ Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri.

Saat ini Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) telah mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan terkait proses pemilihan rektor di empat perguruan tinggi negeri (PTN). Empat perguruan tinggi negeri itu yakni Universitas Negeri Manado (UNIMA), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Haluoleo (UHO) dan Universitas Musamus Merauke (UNMUS).

Nasir mengatakan, dalam pemilihan dan pengangkatan rektor ada 4 tahap yang perlu dilakukan yakni penjaringan, penyaringan, pemilihan dan pelantikan. Di keempat proses itu sangat rawan penyimpangan. Oleh karena itu Kemristekdikti membuka ruang pelaporan jika diduga ada praktik-praktik menyimpang pada pemilihan rektor.

"Kami akan respon yang sesuai kewenangan kami, jika ada masukan atau pengaduan masyarakat sehingga harus kita klarifikasi. Jangan sampai terjadi hal yang tidak benar," tuturnya.

Dalam pemilihan rektor kata dia, 65 persen suara berasal dari senat atau majelis wali amanat (WMA) dan 35 persennya Menristekdikti. "Nasir tidak membuka peluang untuk bertemu dengan calon rektor agar penilaian pemilihan mengacu pada kualitas dan kemampuan sang calon," tegasnya.

Nasir mengatakan di UNIMA, pemilihan rektor sudah selesai tapi ditemukan masalah karena pejabat lama proses pembelajarannya tidak benar maka sebagai calon dibatalkan. Kemudian dilakukan pemilihan ulang. Setelah terpilih ada satu calon perlu ditelusuri lagi karena ada pengaduan masyarakat bahwa calon ini menggunakan ijazah palsu.

Kemristekdikti telah melakukan pengecekan dan diputuskan Prof Dr Julyeta Paula Runtuwene menjadi rektor terpilih periode 2016-2020. "Namun apabila ditemukan bukti-bukti baru maka akan ditinjau kembali," tuturnya.

Sementara itu di UHO, Kemristekdikti telah melakukan investigasi dimana hasilnya 14 anggota senat sedang ijin belajar, bukan tugas belajar. Hasil investigasi terakhir ditemukan bukan hanya 7 orang yang tidak sah tetapi terdapat 20 orang anggota senat yang tidak sah juga tidak sesuai statuta. Pemilihan rektor UHO baru sampai penjaringan namun kemudian dibatalkan.

Sedangkan, UNMUS baru sampai tahap penyaringan dan tidak boleh ada prosedur yang dilanggar.

"Jika ada hal-hal yang melanggar hukum silakan dilaporkan ke kepolisian atau kejaksaan supaya diperiksa. Jangan terjadi kegaduhan. Perguruan tinggi harus steril dari hal itu," pungkas Nasir.