BPOM Awasi Produk Permen Yang Diduga Mengandung Narkoba

:


Oleh Juliyah, Kamis, 13 Oktober 2016 | 12:19 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  telah melakukan penelusuran dan mengambil sampel ke sekolah di wilayah Ciledug dan Karang Tengah, Tangerang terkait laporan produk permen jari yang diduga mengandung narkoba dan saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium.

BPOM dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa Informasi mengenai produk permen Jari yang diduga mengandung narkoba ini berasal dari laporan masyarakat kepada Puskesmas di Ciledug bahwa anaknya tidur selama lima jam setelah mengonsumsi permen tersebut pada hari kedua. Kejadian ini baru dilaporkan di daerah Tangerang dan belum ada laporan kejadian di tempat lain.

Pada data Badan POM, produk tersebut terdaftar sebagai Permen Jari Aneka Warna dengan Nomor Izin Edar BPOMRI ML 824409085492; Importir PT Rizky Abadi Jaya Anugerah Jakarta Utara dan produsen Chaozhou Chaoan Wangging Foods China.

Izin edar diterbitkan Badan POM setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu dan gizi serta label. Database importasi menunjukkan produk tersebut diimpor melalui Jakarta dan Medan pada tahun 2016.

"Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kejadian tersebut dan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan, Badan POM  telah melakukan penelusuran dan mengambil sampel ke sekolah di wilayah Ciledug dan Karang Tengah dan saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium.

Pada tanggal 10-11 Oktober 2016 Badan POM telah memeriksa PT Rizky Abadi Jaya Anugerah selaku importir. Sementara PT Rizky Abadi Jaya Anugerah membenarkan bahwa produk Permen Jari Aneka Warna merupakan produk yang diimpornya. Pihak importir akan melakukan tindak lanjut serta klarifikasi kepada produsen di China.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan kesehatan masyarakat, Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia telah diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk permen yang diduga mengandung narkoba.

Badan POM akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. 

Kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Halo BPOM di nomor telepon 1-500-533 atau SMS 08121-9999-533, atau email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.