BPJS Ketenagakerjaan Pererat Kerja Sama dengan Jamdatun

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 13 Oktober 2016 | 11:35 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 925


Bogor, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan terus pererat kerja sama dengan melakukan rapat monitoring dan evaluasi bersama.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah mengadakan rapat monitoring dan evaluasi bersama dengan Kejaksaan di Bandung dan Surabaya. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan kembali menyelenggarakan kegiatan serupa di Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada April lalu di Hotel Grand Mahakam Jakarta.

Kerja sama dengan Kejaksaan dinilai efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan, seperti yang dilakukan di Bandung dan Surabaya. Dengan mempererat kerja sama tersebut, diharapkan hasil yang dicapai juga akan optimal di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten kedepannya.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketanagakerjaan E Ilyas Lubis, yang hadir dalam kegiatan monitoring dan evaluasi di Hotel Novotel Bogor pada Rabu (12/10) menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi ini sangat penting dilakukan untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami berharap Kejaksaan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial, kata Ilyas.

Untuk mendukung penegakan regulasi, fitur baru BPJS Ketenagakerjaan Mobile yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memberikan kanal pelaporan yang aman dan reliable. Fitur tersebut memungkinkan pengguna aplikasi untuk dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah, status masa aktif tenaga kerja dan perkiraan jumlah karyawan yang sebenarnya.

Ilyas menjelaskan pentingnya tenaga kerja mengetahui hal tersebut karena akan menentukan besaran hak yang akan mereka dapat nantinya. “BPJSTK Mobile ini akan membantu tugas regulator dalam melakukan penegakan regulasi. Pekerja bisa langsung menginformasikan data yang tidak sesuai dan dijamin kerahasiaannya,” jelas Ilyas.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta, Endro Sucahyono, menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun pada prakteknya masih banyak yang menyimpang dari aturan. “Kerjasama dengan kejaksaan ini merupakan salah satu tindakan yang kami lakukan untuk menegakkan regulasi yang ada,” kata Endro.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Hidayatullah Putra menambahkan bahwa kerja sama ini nantinya akan mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih optimal, yang artinya perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia akan segera dapat terwujud.

Di wilayah DKI Jakarta Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan terdiri dari 2.054 Perusahaan dengan total iuran Rp210.55 Milyar,  Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) sebanyak 1.644 perusahaan, potensi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah sebanyak 1 Perusahaan dengan iuran Rp16 Milyar, PDS Program 2.230 Perusahaan dengan potensi iuran Rp32,52 Milyar.

Realisasi yang telah di capai sampai dengan akhir september ini perusahaan patuh terhadap piutang iuran sebanyak 698 perusahaan dengan iuran tertagih Rp44,2 miliar, PWBD sebanyak 266 perusahaan dengan iuran tertagih Rp474,93 juta, realisasi PDS Upah satu perusahaan dengan iuran tertagih Rp16 miliar dan realisasi program sebanyak 547 perusahaan dengan iuran tertagih Rp40,75 miliar.

Untuk Wilayah Banten Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan terdiri dari 180 perusahaan dengan total iuran Rp25,11 miliar dan  Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) sebanyak satu perusahaan. Sedangkan realisasi yang telah dicapai sampai dengan akhir September ini perusahaan patuh terhadap piutang iuran sebanyak 85 perusahaan dengan iuran tertagih Rp3,19 miliar.