BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian PHL DKI Jakarta

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 28 September 2016 | 20:55 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Petugas Harian Lepas (PHL) dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, Sugito (47), meninggal dunia saat sedang melaksanakan tugasnya untuk membersihkan kolam Bundaran Hotel Indonesia.

Saat itu, Sugito melakukan pekerjaannya pada Senin (26/9) pukul 10.45 WIB yang lalu untuk menabur kaporit di kolam air mancur Bundaran HI di bawah pengawas yang bertugas.

Kecurigaan bermula saat Sugito tidak terlihat di permukaan kolam yang membuat rekan kerjanya bergegas untuk mencari tahu dan menemukan Sugito sudah berada di dasar kolam dalam kondisi tidak bernyawa.

Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Suyatno, rekan kerja korban yang bernama Rudi yang mencari dan menemukan korban di dasar kolam dan telah mengupayakan pertolongan pertama dengan memberikan napas buatan, tapi korban tidak terselamatkan.

“Korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM),” ungkap Komisaris Suyatno.

Mendengar berita tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Sudirman melakukan penelusuran terkait kepesertaan PHL Dinas Pertamanan dan Pemakaman dan menemukan nama Sugito termasuk dalam salah satu peserta yang terdaftar.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan pun segera mendatangi kediaman ahli waris korban dan bertemu dengan Istri korban, Aisyah (36), bersama dengan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Sudirman, Marleni, menyampaikan ucapan duka cita sekaligus menginformasikan tata cara klaim dan hak-hak apa saja yang didapatkan oleh Aisyah selaku ahli waris dari Sugito yang mengalami kecelakaan kerja.

Kasus kematian Sugito saat kondisi bekerja ini termasuk dalam perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dengan demikian, ahli waris Sugito berhak untuk mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 48 kali upah yang dilaporkan yaitu Rp156 juta, ditambah dengan beasiswa bagi satu orang anak senilai Rp12 Juta.

Santunan yang kami berikan ini memang tidak sebanding dengan kehilangan yang dialami oleh Aisyah. Semoga santunan yang diberikan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, kata Marleni.

Aisyah mengaku terkejut atas santunan berupa sejumlah uang yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan akibat kecelakaan kerja yang merenggut nyawa suaminya. Aisyah berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta karena telah memberikan perlindungan atas risiko kerja kepada suaminya.

Seperti diketahui, Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta diimbau untuk mendaftarkan seluruh PHL yang ada di jajarannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah taat pada regulasi yang ada, yaitu pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya dengan adanya kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non Aparatur Sipil Negara.

Perlindungan ini penting bagi semua pekerja, tidak terkecuali PHL seperti Sugito. Semoga kami terus amanah dalam menjalankan program perlindungan bagi pekerja, dan perlindungan ini dapat diberikan kepada seluruh pegawai pemerintah non PNS tanpa kecuali, sesuai dengan aturan yang berlaku, tukas Marleni.