:
Oleh H. A. Azwar, Rabu, 28 September 2016 | 20:11 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K
Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengharapkan agar skilled workers atau TKI formal mendapatkan peluang kerja lebih besar di Korea Selatan.
Agar hal tersebut segera terealisasi, kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan di bidang ketenagakerjaan harus diupayakan lebih intens dan produktif dengan melibatkan stakeholder terkait dari masing-masing pemerintah.
Saya ingin kinerja kita lebih baik di masa mendatang agar kerja sama yang telah terbangun antara Kemnaker dengan pemerintah Korea Selatan dapat lebih harmonis lagi. Kami juga harap kuota TKI skilled workers dapat terus ditingkatkan dan perlindungan serta kesejahteraan TKI di Korea Selatan dapat terus membaik, ungkap Hanif saat menerima audiensi Dubes Korea Selatan Cho Tae-Yong membahas kerja sama Bidang Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker di Jakarta, Rabu (28/9).
Hanif menjelaskan, pihaknya memperoleh laporan kuota TKI yang diberikan pemerintah Korea Selatan tahun 2016 kuota sejumlah 4.400 orang. Sedangkan pencari kerja dalam daftar lamaran (roster) ditetapkan sejumlah 6.800 orang. Rinciannya yaitu terdiri dari sektor manufaktur 5.900 orang dan perikanan 900 orang.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Menaker telah mengintruksikan kepada Kepala BNP2TKI agar berupaya untuk mengatasi masalah over supply tersebut dengan membuka kembali sektor perikanan yang sejak setahun lalu ditutup atau moratorium. Pihak Korea Selatan juga menyatakan TKI untuk sektor perikanan masih diperlukan.
Kementerian Ketenagakerjaan terus mengupayakan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia yang berada di Korea Selatan. Upaya yang dilakukan salah satunya adalah dengan membangun komunikasi yang intensif antar pemerintah.
Pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi intensif terkait seluruh isu ketenagakerjaan dengan pemerintah Korea Selatan terutama di hal peningkatan perlindungan dan kesejahteraan TKI di Korsel agar terus meningkat, jelas Hanif seraya mengapresiasi kerja sama yang selama ini telah dibangun antar kedua negara terkait ketenagakerjaan dan berharap ke depannya hubungan dapat lebih harmonis.
Masih terkait soal perlindungan terhadap TKI di Korsel sebelumnya usulan Joint Working Group (JWG) dari pemerintah RI dikatakannya telah diaktifkan oleh pemerintah Korea Selatan. Diharapkan JWG akan menjadi media komunikasi untuk mengevaluasi kerja sama Indonesia dengan Korsel di bidang penempatan tenaga kerja Indonesia melalui skema Employment Permit System (EPS).
Melalui skema sistem izin kerja EPS ini, TKI yang bekerja di Korea Selatan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korea sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Korea Selatan saat ini, tukas Hanif.