Bilateral Meeting Indonesia-Malaysia Hasilkan Kesepakatan Perlindungan TKI

:


Oleh H. A. Azwar, Minggu, 25 September 2016 | 07:38 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menyambut positif hasil pertemuan bilateral dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Richard Riot Anak Jaem, mengenai rekrutmen, penempatan dan perlindungan tenaga kerja domestik Indonesia.

Pertemuan bilateral antara Indonesia-Malaysia membuahkan arti penting bagi kedua pihak dengan adanya kesepakatan dalam bentuk Letter of Intents (LoI) yang ditandatangani kedua menteri.

Saya menyambut gembira hasil pertemuan bilateral Pemerintah Indonesia dengan Malaysia tadi. Ini langkah maju bagi kedua negara dalam upaya pembenahan penempatan dan perlindungan TKI di Malaysia, ungkap Hanif usai menghadiri Pembukaan ASEAN Skills Competition ke-11 di Putrajaya International Convention Centre (PICC) Malaysia, Jumat (23/9).

LoI merupakan langkah maju yang selanjutnya akan dibahas lebih teknis. Dua issu yang disepakati yakni mengejawantahkan Konsep “one channel” sebagaimana yang telah disepakati oleh dua kepala negara dan sepakat terhadap timeline dalam menyelesaikan pembahasan MoU sebelum akhir tahun 2016.

Menurut Hanif, dalam mengejawantahkan “one channel”, disepakati bahwa mekanisme rekrutmen akan dilaksanakan melalui online system atau exchange supply and demand.

Dengan demikian, perlindungan awal pekerja domestik yang skill sudah dapat diimplementasikan. Bila exchange supply and demand dilakukan by on line system, maka dari sisi demand akan melahirkan nama jabatan yang dibutuhkan serta persyaratan jabatannya. Hal ini akan membantu, sisi supply dalam mempersiapkan Tenaga Kerja yang sesuai jabatan, ujar Hanif.

Hanif juga menjelaskan, perlindungan Tenaga Kerja Indonesia apapun jabatannya, tetap menjadi perhatian pemerintah. "Perlindungan yang diberikan menyangkut dua hal, pertama perlindungan bagi setiap TKI dalam posisinya sebagai tenaga kerja, dimana pemerintah mampu memberikan  perlindungan terhadap norma-norma kerja mereka.

Kedua, perlindungan TKI dalam posisinya sebagai Warga Negara Indonesia, pemerintah hadir dalam melindungi mereka terhadap issue non labour, seperti melindungi terhadap hak-hak sipil TKI, jelas Hanif.

Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja Domestik Indonesia (2006) dan Protokol Perubahannya (2011), telah berakhir masa berlakunya sejak 29 Mei 2016.

Para pihak sepakat bahwa penandatanganan pernyataan kehendak ini sebagai langkah awal menuju penyelesaian pembahasan bilateral tentang perekrutan, penempatan dan perlindungan melalui one channel recruitment yang akan diselesaikan paling lambat akhir Desember 2016, kata Hanif.

Dalam pertemuan bilateral tersebut, Menaker Hanif di dampingi Hery Sudarmanto Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta beberapa Direktur Ditjen Binapenta dan PKK.