Dana Kompensasi Rp10juta Buat Warga Eks Tim Tim

:


Oleh Yudi Rahmat, Minggu, 25 September 2016 | 07:18 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 464


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah memberikan dana kompensasi sebesar Rp10 juta kepada 27.800 warga eks Timor Timur (Tim Tim). Dana tersebut untuk penguatan ekonomi keluarga dan modal usaha produktif.

“Sebanyak 27.800 warga Tim Tim yang berada di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur akan mendapatkan kompensasi Rp 10 juta setelah data diverifikasi dan divalidasi,” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Kota Kediri, Jatim kemarin.

Melalui keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (24/9), Mensos Khofifah menegaskan verifikasi data dilakukan Kementerian Dalam Negeri dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Pasca data selesai di Kemdagri, BPKP dan Kemenko PMK, baru tugas Kementerian Sosial mendistribusikan dan hari ini pertama pencairan di Indonesia bagi 24 warga Timtim di Kota Kediri,” ucapnya.

Bagi warga eks Tim Tim yang belum masuk dalam penerima kompensasi diminta agar didata agar pada akhir Oktober bisa selesai, sehingga November proses verifikasi dan validasi data selesai dilakukan. “Kami harapkan tidak ada yang belum selesai November ini. Seluruh warga Tim Tim sudah menerima dana kompensasi dari pemerintah,” tandasnya.  

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Perpres No 25 tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi kepada WNI eks warga Provinsi Timtim yang tinggal di luar Provinsi NTT dan Permensos Nomor 9 tahun 2016.

“Kompensasi Rp 10 juta diberikan sekali dan agar dimanfaatkan untuk penguatan ekonomi keluarga dan modal usaha produktif. Namun, jika bantuan tidak dicairkan akan menjadi simpanan bagi penerimanya,” terangnya.

Adapun kriteria warga penerima kompensasi, yaitu WNI penduduk eks Provinsi Tim Tim yang lahir di wilayah tersebut dan saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun. Disamping itu, 

WNI penduduk eks Provinsi Tim Tim yang lahir di luar wilayah Provinsi Tim Tim, tetapi salah satu orang tuanya lahir  di wilayah Provinsi Tim Tim dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17  tahun.

WNI penduduk eks warga Provinsi Tim Tim yang kawin dengan orang yang lahir di wilayah Provinsi Tim Tim dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17  tahun. WNI penduduk eks warga Provinsi Tim Tim yang kawin dengan orang yang lahir di luar wilayah Provinsi Tim Tim, tetapi salah  satu orang tua pasangannya lahir di wilayah Provinsi Tim Tim dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun.

WNI yang bukan warga Provinsi Tim Tim. Namun, bisa dikategorikan sebagai penduduk Provinsi Tim Tim jika tempat tinggal minimal dalam kurun waktu 5 tahun sebelum waktu diumumkan hasil jajak pendapat pada 4 September 1999 dan saat jajak pendapat telah berusia 17  tahun.

“Kompensasi merupakan wujud keadilan dan kepatutan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) eks Tim Tim,  sehingga masalah yang masih tersisa bisa dituntaskan dengan baik,” katanya.