BIG: Pemetaan Batas Desa Dukung Kibijakan Pemerintah Percepat Pembangunan

:


Oleh G. Suranto, Rabu, 21 September 2016 | 18:39 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 890


Jakarta, InfoPublik - Badan Informasi Geospasial (BIG) telah melakukan pemetaan skala desa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya mempercepat pembangunan nasional.

Hal itu terkait dengan kebijakan sembilan agenda pokok pembangunan yang disebut Nawacita yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo, khususnya agenda III yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara ksesatuan.”

Kepala Pusat Standarsisasi dan Kelembagaan Informasi Geopasial, BIG, Suprajaka mengungkapkan, permasalahan saat ini pada umumnya batas daerah di Indonesia masih menggunakan batas alam atau buatan. Peta batas indikatif yang akurat dapat membantu mempercepat proses penegasan dan meminimalisir konflik.

“Jika wilayah desa terpetakan dengan baik dan benar melalui program pemetaan desa/kelurahan, maka secara otomatis wilayah kecamatan, kabupeten/kota hingga provinsi akan dapat terpetakan dengan mudah,” kata Suprajaka pada acara Fokus Group Discussion tentang pemetaan desa di Jakarta, Rabu (21/9).

Menurutnya, penetapan dan penegasan batas desa atau keluarahan merupakan awal pembangunan Indonesia. Terkait hal tersebut, BIG bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) melakukan pemetaan batas desa/kelurahan dan kecamatan secara kartometris di beberapa kabupaten dengan berbasis data penginderaan jauh yang lebih detil dan akurat.

Disebutkan, peta beskala 1:5000 tersebut akan menjadi rujukan terkini dan paling akurat, dan bisa dimanfaatkan untuk acuan pengambilan kebijakan. Selama ini, berbagai kebijakan, termasuk perencanaan pembangunan yang menjangkau daerah pinggiran (terpencil dan terluar) tidak mengacu pada data akurat.

Dengan data citra satelit resolusi tinggi tersebut  dapat diterapkan untuk berbagai hal, misalnya untuk program dana bantuan desa yang digulirkan pemerintah. Dengan data tersebut dapat ditentukan jumlah desa dan lokasinya, sehingga penyampaian bantuan program tersebut lebih cepat sampai sasaran.

Ia menambahkan, dengan adanya program pemetaan desa tersebut akan memberikan kejelasan administrasi suatu wilayah, urusan nama wilayah, administrasi kependudukan, kesehatan, keuangan, perencanaan pembangunan, dan lain sebagainya tidak lepas dari batas wilayah administrasi.

“Jadi batas wilayah administrasi yang tegas dan jelas meminimalkan terjadinya konflik, misalnya seperti memperebutkan potensi sumber daya alam,” tandasnya.