Badan POM Segel Pabrik Makanan Pendamping ASI Ilegal

:


Oleh Juliyah, Selasa, 20 September 2016 | 10:44 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 712


Jakarta, InfoPublik - Badan POM bersama lintas sektor terkait menyegel pabrik Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) ilegal merek Bebiluck milik PT Hassana Boga Sejahtera di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 Nomor 35 BSD Tangerang Selatan.

Dari lokasi berhasil diamankan produk jadi sejumlah 16.884 pcs dan kemasan sejumlah 217.280 pcs dengan total nilai barang bukti mencapai Rp733 juta. Sebelum disegel, pihak usaha yang berasal dari PT Hassaba Boga Sejahtera menyebarkan isu sulitnya mendapatkan izin resmi dari BPOM, karena itu Badan POM memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Menurut Kepala Badan POM, Penny K Lukito, pihaknya selalu melakukan pembinaan, pendampingan, dan kebijakan yang berpihak kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Pembinaan dimaksudkan untuk memahami dan menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), regulatory assistance untuk memahami dan menerapkan ketentuan secara konsisten agar produk yang dihasilkan memenuhi kriteria keamanan, mutu dan gizi, termasuk melakukan pendampingan untuk proses pendaftaran pangan di Badan POM," kata Penny K Lukito di Jakarta, Senin (19/9).

Guna melindungi konsumen, maka Badan POM harus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berisiko bagi kesehatan konsumen mengingat produk MP-ASI merupakan golongan pangan risiko tinggi, dengan target konsumen bayi dan anak usia enam bulan sampai dua tahun yang tergolong rentan.

Produk MP-ASI dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan anak dari sisi gizi makro maupun mikro seperti energi, karbohidrat, lemak, vitamin dan mineral. Persyaratan bahan baku dan bahan lainnya, bentuk, tekstur dan persyaratan  ditentukan agar sesuai dengan kondisi bayi dan anak. Juga diatur persyaratan yang terkait dengan kemasan dan label. Yang tidak kalah penting juga diatur adalah persyaratan keamanan termasuk persyaratan produksi untuk memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).‎ Oleh karena itu produk ini harus didaftarkan ke Badan POM, bukan sebagai produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), ungkapnya.

Sebelumnya, bersumber dari pengaduan masyarakat terkait peredaran Bebiluck, pada bulan Mei 2015 Balai POM di Serang melakukan pemeriksaan ke sarana produksi di daerah Pondok Pucung Tangerang dengan hasil penilaian higienis sanitasi jelek dan diminta kepada pelaku untuk menghentikan kegiatan produksi sampai mendapat izin edar dari Badan POM.

Terhadap kemasan dan label yang ada dilakukan pengamanan setempat oleh petugas. Badan POM berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan, namun pelaku usaha tidak pernah datang untuk mencari informasi lebih lanjut. Dari hasil temuan tersebut, nomor PIRT Bebiluck dicabut oleh Pemda Tangerang pada bulan Maret 2016.

Pada Juni 2016, petugas Balai POM di Serang mendatangi lokasi di Pondok Pucung namun sudah kosong, termasuk barang yang diamankan sudah tidak ada. Diperoleh informasi sarana produksi berpindah tempat ke BSD Tangerang Selatan. Kemudian, pada Minggu (18/09) pukul 08.30 WIB, Kepala Badan POM mendatangi langsung produsen MP-ASI ilegal merek “Bebiluck” untuk melihat lokasi industri sekaligus ingin memberikan informasi dan klarifikasi kepada pemilik PT Hassana Boga Sejahtera dan masyarakat bahwa produk ilegal ini adalah produk berisiko tinggi karena tidak aman bagi bayi berusia enam bulan sampai dua tahun yang rentan.

Produk berisiko tinggi ini membutuhkan prosedur khusus untuk produksi dan izin edarnya. Namun disayangkan pemilik tidak bersedia hadir dan Kepala Badan POM tidak bisa melihat langsung ke dalam lokasi pabrik. Penindakan dengan pro-justitia terhadap PT Hassana Boga Sejahtera merupakan upaya terakhir yang dilakukan Badan POM karena sudah diberikan pembinaan untuk tidak memproduksi dan mengedarkan produknya sebelum mendapatkan nomor izin edar dari Badan POM (MD).

Hari ini, Senin (19/09) dengan kesadaran sendiri pemilik PT Hassana Boga Sejahtera mendatangi Badan POM untuk memohon mediasi, namun mediasi ini tidak dapat menghapus proses terhadap adanya unsur sanksi pidana. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan pasal 142 mengenai  izin edar.

PT Hassana Boga Sejahtera bisa terkena ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.