Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan Merupakan Investasi Pengusaha

:


Oleh H. A. Azwar, Minggu, 18 September 2016 | 16:10 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Pekalongan, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri meminta pengusaha untuk mendaftarkan para pekerjanya mengikuti program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hanif mengungkapkan, pengusaha yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai kewajiban dan merupakan investasi bagi pengusaha di masa depan.

Mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan investasi bagi pengusaha untuk meningkatkan produktivitas perusahaan, ungkap Hanif saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan MoU tentang pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pekalongan, Sabtu (17/9).

Menurut Hanif, pengusaha tidak boleh menganggap bahwa kewajiban untuk mengikutsertakan pekerja ikut program BPJS Ketenagakerjaan sebagai beban. “Pengusaha jangan menganggap kewajiban mengikutsertakan pekerjanya ke program jaminan sosial sebagai beban,” ujar Hanif.

Dia menilai, jika pekerja merasa telah dijamin perlindungan sosialnya, maka pekerja bisa bekerja dengan nyaman. Hal tersebut pada akhirnya akan mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja.

Kenyamanan bekerja bisa ditingkatkan jika pekerja memiliki perlindungan sosial yang jelas. Dengan adanya perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan maka kesejahteraan pekerja juga bisa kita dorong untuk terus meningkat, beber Hanif.

Dijelaskannya, mengingat banyaknya manfaat yang dapat diperoleh dari program BPJS Ketenagakerjaan, sudah seharusnya pengusaha mematuhi peraturan yang mewajibkan mendaftarkan pekerja mengikuti program perlindungan sosial yang disediakan pemerintah.

“Untuk itu pengusaha harus taat dan patuh pada peraturan terkait kewajiban untuk mengikutsertakan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Hanif.

Hanif menegaskan, pengusaha tidak memiliki alasan untuk tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya hal itu merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh negara. “Mengikuti program jaminan sosial merupakan hak warga negara yang harus dipenuhi Negara,” tegas Hanif.

Dikatakannya, secara hukum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. “Skema jaminan sosial diatur dalam UU SJSN dan UU BPJS, sehingga harus ditaati semua pihak baik pengusaha atau pekerja,” tukas Hanif.