:
Oleh Juliyah, Sabtu, 17 September 2016 | 16:53 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 591
Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk waspada pada peredaran kosmetika palsu. Berikut ini tips aman agar terhindar dari kosmetik palsu.
Badan POM menjelaskan, produk kecantikan palsu umumnya mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon, merkuri, asam retinoat dan rhodamin B. Badan POM juga telah melarang penggunanaannya pada produk kosmetik tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
"Produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut perlu diwaspadai oleh masyarakat agar terhindar dari bahayanya," seperti disampaikan BPOM dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/9).
Dijelaskan, Hidrokinon adalah senyawa kimia yang bila digunakan pada produk kosmetik bersifat sebagai pemutih atau pencerah kulit. Efek samping yang umum terjadi setelah paparan hidrokinon pada kulit adalah iritasi, kulit menjadi merah (eritema), dan rasa terbakar.
Efek ini terjadi segera setelah pemakaian hidrokinon konsentrasi tinggi yaitu di atas 4 persen. Sedangkan untuk pemakaian hidrokinon dibawah 2 persen dalam jangka waktu lama secara terus menerus dapat terjadi leukoderma kontak dan okronosis eksogen (diskolorasi warna kulit).
Sedangkan Asam retinoat adalah turunan dari vitamin A yang sering disebut dengan tretinoin yang digunakan dalam terapi jerawat. Bahaya penggunaan asam retinoat adalah menimbulkan iritasi kulit, bersifat karsinogenik, dan teratogenik (menyebabkan cacat janin).
Rhodamin B adalah pewarna sintetis yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan kosmetik menurut Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika adalah Rhodamin B. Paparan jangka pendek penggunaan rhodamin B pada kulit dapat menyebabkan iritasi pada kulit. Selain itu, penggunaan rhodamin B pada kulit dapat juga mengakibatkan efek sistemik dan bersifat mutagenik.
Berikut ini saran dari Badan POM agar terhindar dari kosmetika palsu, diantaranya dengan teliti sebelum membeli. Belilah kosmetik yang sudah dipastikan asli dan yang terjamin mutu kualitasnya. Jangan mudah tergiur dengan barang bermerek yang dijual dengan harga murah, atau jauh di bawah harga normal.
Selain itu selektif dalam memilih dan pertimbangkan keuntungan dan kerugian dalam memilih kosmetik.
Pihak produsen kosmetik juga harus mendaftarkan produknya ke BPOM. Kemudian teliti legalitas kosmetik sebelum diedarkan.
Setelah mendapatkan persetujuan dari BPOM, produsen akan mendapatkan nomor notifikasi. Pastikan Nomor notifikasi yang dicantumkan ada dan benar dengan mengecek pada web Badan POM.
Sebagai konsumen, teliti juga mengenai ada tidaknya bahan berbahaya dalam kosmetik pada komposisi produk. Teliti pembuat dan penyalur kosmetik pastikan pembuat dan penyalur kosmetik adalah yang terpercaya.
Biasanya baik produsen maupun penyalur kosmetik harus mencantumkan nama dan alamatnya di kemasan kosmetik. Hal ini dapat memudahkan pengawasan baik dari instansi pemerintah maupun para konsumen. Selain itu, teliti masa pakai kosmetik dan pastikan di kemasan produk kosmetik terdapat nomor batch atau kode produksi, dan waktu kadaluarsa sebelum menggunakan.