Basuki : Warga Yang Direlokasi ke Rusun Bisa Gunakan Hak Pilih

:


Oleh G. Suranto, Jumat, 16 September 2016 | 20:29 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 402


Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan pendataan warga yang direlokasi ke rumah susun (rusun) kepada Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, agar warga yang memegang KTP DKI bisa menggunakan hak pilihnya di tempat yang baru pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang.

“Nanti kan ada formulir yang diisi, sistem pilkada sekarang kan asal bisa tunjukin KTP mau daerah lain juga bisa milih kok,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/9).

Dirinya menyerahkan semua pelaksanaan teknis kepada KPU DKI Jakarta. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta juga diminta untuk terus berkerjasama dengan KPU DKI terkait dengan pendataan penduduk.

“Kalau masalah Tempat Pemilihan Umum (TPU) dan segala macam tanya sama KPU DKI deh, saya nggak gitu tahu teknisnya,” ujarnya.

Sebelumnya Basuki mengatakan, data kependudukan saat ini sudah cukup baik. Terlebih, dengan adanya perekaman lewat KTP elektronik. Karena itu, langkah relokasi sejumlah warga yang dilakukan menjelang pilkada, diyakini tak akan mengganggu data pemilih.

Seperti diketahui, pada Februari mendatang akan digelar pemilihan kepada daerah DKI periode 2017-2022. Pekan depan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dibuka selama tiga hari.