Cegah Peredaran Obat Palsu, Apotek Tak Sesuai Persyaratan Akan Dicabut

:


Oleh Juliyah, Jumat, 16 September 2016 | 09:39 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Apotek rakyat yang tidak memenuhi persyaratan umum sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang Apotek, dalam waktu enam bulan akan ditutup dan dicabut izinnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan 284 /MENKES/SK/III/2007 mengenai Apotek rakyat dinilai perlu dikaji dan dievaluasi. "Untuk itu Peraturan Menteri Kesehatan tentang Apotek Rakyat ini harus dikaji dan direvisi, jika ada apotek yang diindikasikan tidak bisa memenuhi persyaratan yang ada akan dicabut izinnya," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani usai rakor terkait permasalahan obat ilegal dan palsu di kantor Kemenko PMK Jakarta, Kamis (15/9).

Menurutnya, langkah ini diambil pemerintah guna mencegah dan menindak tegas peredaran obat palsu dan illegal yang terbukti banyak diperjualbelikan melalui Toko - toko obat dan Apotek rakyat. "Jika nantinya Permenkes tentang Apotek Rakyat dicabut otomatis apotek yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan atau bahkan dindikasikan menjual obat palsu ilegal otomatis akan segera dicabut/ditutup," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan dalam batas waktu enam bulan apotek rakyat yang tidak bisa memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku maka akan dicabut izinnya. "Kalau mereka (Apotek rakyat) memenuhi syarat akan diberi izin, sementara yang tidak harus Dicabut. Kemenkes akan mengkaji secara teknis bagaimana pencabutannya," ujarnya.

Teknis pencabutan izin tersebut akan dilakukan oleh Kemenkes berkoordinasi dengan Badan POM dan Kementerian Dalam Negeri, kemudian pencabutannya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat. Terkait hal ini Kemdagri juga telah diminta untuk membuat dan mengirimkan surat edaran sehingga diharapkan peredaran obat palsu dan ilegal tidak terulang.

BPOM juga diminta segera melakukan penelitian terhadap isi kandungan dari obat palsu sehingga bisa memberikan masukan lebih pasti apa motif dari produksi obat illegal itu. Selanjutnya bersama Bareskrim Polri segera melakukan pendalaman terhadap perusahaan importir bahan baku obat untuk dimintakan keterangan peredaran bahan baku yang ada.

Selain langkah di atas, harus dioptimalkan koordinasi antar K/L dalam sebuah Satuan Tugas (satgas) yang melibatkan BPOM, Bareskrim Polri, Kemenkes, Kemendagri, BNN dan organisasi profesi dalam penanganan obat illegal, hal ini agar tidak menimbulkan dampak lanjutan. Disamping itu, masalah obat palsu/ ilegal juga sangat kompleks sehingga butuh perhatian lebih dari Kementerian dan Lembaga terkait.

Penindakan dan proses hukum yang lebih tegas kepada para pelaku juga harus diterapkan.  Pemerintah juga akan menyusun upaya preventif agar obat illegal tidak diproduksi dan diedarkan lagi. Membangun sistem monitoring berbasis masyarakat menggunakan teknologi komunikasi, sehingga memudahkan konsumen mengklarifikasi produk obat dan makanan.