Ini Akibatnya Jika Telat Bayar Iuran JKN

:


Oleh Juliyah, Kamis, 15 September 2016 | 09:50 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 769


Jakarta, InfoPublik - BPJS Kesehatan memberlakukan aturan baru untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan peserta dalam membayar iuran JKN secara rutin, bagi peserta yang terlambat membayar, penjaminan pelayanan kesehatannya akan dinon-aktifkan sementara.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menjelaskan, dengan diberlakukanya peraturan tersebut, peserta JKN-KIS yang terlambat membayar iuran tidak akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran kini menjadi lebih pendek, yaitu hanya satu bulan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. "Bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan akan langsung dihentikan," katanya kepada pers di Jakarta, Rabu (14/9).

Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Juncto Peraturan Presiden 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diterbitkan Maret 2016 lalu.

Dalam aturan yang lama, peserta JKN-KIS yang telat bayar iuran akan dikenakan denda 2 persen dari total iuran tertunggak. Selain itu batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran sebelumnya selama 3 bulan bagi PPU dan 6 bulan bagi peserta PBPU atau peserta mandiri.

"Dalam aturan yang baru, penjaminan akan aktif kembali setelah peserta melunasi semua tunggakan dan membayar iuran, ketika status kepesertaan kembali aktif peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Faskes rujukan tingkat lanjutan," ujarnya.