Semua Gedung di Jakarta Wajib Terapkan Green Building

:


Oleh G. Suranto, Rabu, 14 September 2016 | 23:14 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 414


Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mewajibkan semua gedung yang ada di ibukota untuk menerapkan bangunan hijau atau green building, dimana saat ini baru 260 gedung saja yang tercatat menerapkannya, baik gedung pemerintahan maupun swasta.

“Kami mau ubah semua, kan semua wajib secara pergub sudah ditegaskan, swasta wajib ikut,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/9).

Disebutkan, selain gedung pemerintahan, beberapa rumah susun (rusun) juga akan dibangun dengan konsep green building. Salah satunya tujuh tower Rusun Daan Mogot yang masih dalam tahap pembangunan.

Green building yang dimaksud yakni, gedung yang dibangun dengan konsep hemat energi, mulai dari pencahayaan, air, hingga pengolahan limbah yang baik. “Bahkan rusun kami pun dibangun dengan konsep green building. Ada bangunan tujuh tower yang green building di Daan Mogot,” paparnya.

Dengan penerapan konsep tersebut, ditargetkan pada tahun 2030 mendatang bisa menghemat 30 persen energi, seperti untuk gas rumah kaca, penggunaan listrik, dan penggunaan air.

Agar target bisa tercapai dilakukan 30:30, antara Pemprov DKI Jakarta bersama dengan International Finance Corporation (IFC). “Memang diperlukan kerjasama dari berbagai pihak untuk mencapai target komitmen 30:30 ini,” tandasnya.

Kebijakan mengenai green building tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2012 tentang bangunan gedung hijau. Diharapkan ke depan lebih banyak lagi bangunan yang menerapkan green building.