:
Oleh G. Suranto, Selasa, 23 Agustus 2016 | 23:09 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K
Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta meminta kepada Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi untuk tidak meneruskan rencana penggusuran terhadap lahan sengketa di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
“Jadi tidak boleh ada penggusuran lagi, biarkan mereka nego saja, karena itu tidak ada hubungannya dengan proyek pemerintah. Saya sudah perintah wali kota nggak boleh diteruskan,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/8).
Pasalnya, lahan itu bukan milik negara, sehingga wali kota tidak berkewajiban mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada warga. Dirinya menilai permasalahan itu memang tidak mudah, karena antara pemilik lahan dan warga tidak ada kesepakatan sejak awal.
“Saya sudah tegur wali kota, kamu nggak boleh tertibkan, walau tugas kami menertibkan. Ini orang sudah tinggal sekian lama, kalau kasus kayak gitu, mesti ada uang kerohiman buat mereka,” katanya.
Menurutnya, permasalah ini seharusnya diselesaikan antara pemilik lahan dengan warga yang menempatinya. Jika tidak ada kesepakatan wali kota tetap tidak berhak untuk mengambil alih, sebab lahan bukan milik negara.
“Kalau nggak bisa nego jangan pakai wali kota keluarin SP 1, SP 2, kecuali itu ada hubungan dengan inspeksi, normalisasi, saya akan lakukan, tapi itu nggak semua bidang,” tandasnya.
Untul diketahui, sebanyak 30 keluarga menempati lahan seluas 3.190 meter persegi yang terletak tepat di belakang Glodok Plaza. Bangunan itu berada di wilayah RW 02 di RT 05, 07 dan 09.