Mensos: Belanja Narkoba 2015 Tembus Rp73 Triliun

:


Oleh Yudi Rahmat, Minggu, 21 Agustus 2016 | 21:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 330


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak semua warga bergandengan tangan melawan peredaran narkoba, sebab pada 2015 sudah tembus Rp73 triliun uang rakyat dihabiskan untuk belanja narkoba.

“Tentu saja, sangat mengkhawatirkan semua pihak. Betapa tidak, pada 2014 Rp63 triliun dan 2015 Rp73 triliun uang rakyat dihabiskan untuk belanja narkoba,” ujar Mensos melalui keterangan tertulisnya,  Minggu (21/8).

Dari sekian dampak buruk narkoba, kata Mensos, sudah pasti akan menurunkan produktifitas kerja, terganggunya kesehatan dan perekonomian sebuah bangsa dan negara. “Uang Rp 73 triliun merupakan data terbaru sepekan lalu. Jika saja dipergunakan untuk kegiatan produktif, layanan pendidikan, serta bantuan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan sangat luar biasa manfaatnya,” ucapnya.

Juga, akan sangat bermanfaat jika dipergunakan untuk menurunkan jumlah warga miskin dan mengurangi kesenjangan antardaerah di Indonesia, serta mampu menggerakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah. “Luar biasa itu uang, jika dipergunakan  bisa untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, termasuk menurunkan kemiskinan dan kesenjangan antardaerah di Indonesia,” jelasnya.

Peran masyarakat bisa menjadi kekuatan dengan ikut mengatasi masalah di sektor hulu. Juga, menjadi gerakan massif untuk say no to drugs, hentikan penyalahgunaan narkoba, serta hentikan menjadi korban narkoba.“Masyarakat bisa menjadi kekuatan, jika aktif mengatasi masalah di sektor hulu termasuk mencegah menjadi pengedar atau drugs trafficker,” katanya.

Saat ini, dari 189 warga binaan di lapas anak wanita di Tangerang, Banten, sebagian besar drugs trafficker yang sudah semestinya menjadi kewaspadaan bersama, sebab sindikat narkoba telah menarget anak-anak.“Bukan tanpa alasan jaringan sindikat narkoba menargetkan anak-anak menjadi kurir dan drugs trafficker, sebab anak-anak itu jika tertangkap dan divonis mendapatkan setengah hukuman dari orang dewasa,” katanya.

Misalnya, seorang anak mendaptkan hukuman 10 tahun penjara, setengah dari orang dewasa lima tahun, kemudian ditambah berbagai remisi menjadikan dalam waktu 4 tahun sudah bisa menghirup udara bebas. “Melihat celah tersebut, jaringan sindikat narkoba terus membidik dan menarget anak-anak agar menjadi kurir narkoba atau drugs trafficker,” katanya.

Saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki call center di nomor 1500 171 untuk layanan konsultasi masalah narkoba. Bagi korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi sosial di 160 panti rehabitasi narkoba di seluruh Indonesia. “Call center 1500 171 layanan bebas pula, beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan. Melalui nomor tersebut, bisa konsultasi, menanyakan tempat rehabilitasi sosial bagi korban penyalahguaan narkoba,” tandasnya.

Dari 160 panti rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba, yang terkoordniasi dengan Kemensos dan mendapatkan bantuan permakanan, sehingga layanan mereka yang diberikan adalah gratis. “160 panti yang terkoordinasi dengan Kemensos dan mendapatkan bantuan perkemakan dan memberikan layanan dan penjangkuan bagi korban penyalahgunaan narkoba gratis,” katanya.