OPSI: UMP DKI Jakarta Harus Ikut Aturan Ketenagakerjaan

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 15 Agustus 2016 | 20:22 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 2K


Jakarta, InfoPublik - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai, penentuan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta harus patuh dengan Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, bukan hanya berdasarkan Pasal 44 PP No 78/2015 tentang Pengupahan.

Menurut Sekjen OPSI Timboel Siregar, pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Priyono yang memastikan bahwa penentuan UMP DKI tidak didasari pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), tetapi berdasarkan Pasal 44 PP No 78/2015 merupakan pernyataan yang tidak tepat.

Seharusnya Kadisnakertrans patuh pada aturan hukum yang lebih tinggi yaitu UU 13/2003, bukan pada aturan yang lebih rendah dari undang-undang seperti PP 78/2015 dan Permenaker Nomor 21 tahun 2016, ujar Timboel di Jakarta, Senin (15/8).

Pasalnya, jika hanya berpatokan pada PP 78/2015, maka dapat dipastikan peran Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang diamanatkan UU 13/2003 untuk merekomendasikan nilai UMP ke gubernur akan diamputasi.

Dikatakannya, PP Nomor 78 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 21/2016 secara hukum tidak mengikat para gubernur untuk menentukan upah minimum.

Gubernur justru harus patuh pada UU 13/2003. Tahun lalu saja Pak Ahok tidak mematuhi PP 78/2015 dalam penentuan UMP DKI, tidak menjadi masalah, kenapa sekarang Pak Priyono Kadisnakertrans sudah langsung menetapkan sendiri bahwa penentuan UMP DKI tidak mengikuti UU 13/2003. Pak Priyono sudah menelikung peran DPD dan kewenangan gubernur, kata Timboel.

Dirinya tidak mau terjebak pada berapa persentase kenaikan upah minimum untuk tahun 2017. “Yang saya mau tekankan adalah ketentuan formil penentuan upah minimum yang diatur dalam UU 13/2003 jangan dilanggar seenaknya,” tuturnya.

Timboel meminta DPD DKI dari unsur buruh harus bersuara dan bersikap atas pernyataan Kadisnakertrans DKI ini. “Kehadiran DPD bukan asesoris hubungan industrial, tetapi organ yang disebutkan jelas fungsinya dalam UU 13/2003. Kalau DPD DKI dari unsur buruh tidak bersikap, sebaiknya SP/SB segera mengganti anggotanya di DPD DKI tersebut,” kata Timboel mengingatkan.

Timboel juga meminta Gubernur DKI Jakarta Ahok untuk mematuhi UU 13/2003 seperti yang dilakukannya tahun lalu. “Pak Ahok harus menjelaskan ke publik tentang penentuan upah minimum DKI tahun 2017. Kalau Pak Ahok mengaminkan pernyataan Pak Priyono maka hal ini harus menjadi catatan penting bagi SP/SB dan pekerja/buruh untuk pilkada DKI tahun depan. Pak Ahok harus bersikap konsisten dengan tahun lalu dan berani tidak mematuhi PP Nomor 78 dan Permenaker Nomor 21,” tukas Timboel.