Perlindungan Anak Perlu Upaya Komprehensif

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 3 Agustus 2016 | 10:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 613


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan perlindungan sosial terhadap anak perlu upaya komprehensif.

Regulasi berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang pada masa sidang DPR segera diundangkan menjadi Undang-Undang (UU). “Regulasi pemerintah berupa Perppu yang akan menjadi UU, sangat perlu disosialisaikan dengan seksama bahwa memberikan perlindungan terhadap anak Indonesia begitu penting,” ujar Mensos saat membuka One Day for Children di Pelabuhan Kali Adem Muara Angke, Pluit, Penjaringan Utara, Jakarta, Selasa (2/8).

Rangkaian sosialisasi, kata Mensos, perlindungan terhadap anak-anak maka pada September 2016 akan digelar Hari Anak Perempuan Internasional di Indonesia.“Ikhtiar kita dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia memang membutuhkan kebersamaan dari semua warga bangsa, ” ucapnya.

Namun, mengingat luas wilayah geografis Indonesia upaya sosialisasi semakin diperlukan dan apakah UU No 35 tahun 2014 atau nanti UU yang akan diundangkan dari Perppu No 1 tahun 2016.“Di dalam UU yang baru yang akan diundangkan di DPR tersebut, sudah mencakup peraturan yang terkait dengan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), ” katanya.

Pada kondisi tersebut, apakah ada pergantian kepala daerah bupati/walikota dan guberur, anggota DPR RI/DPRD, hakim dan jaksa, bahwa tugas sosialisasi tidak pernah berhenti dan mesti terus dilanjutkan. “Perlu diingat berbagai kasus yang lebih dominan terjadi pada lini paling bawah dan itu seharusnya menjadi perhatian semua pihak terkait, ” tandasnya.

Kementerian Sosial (Kemensos)  telah menyiapkan Telpon Sahabat Anak (Tepsa) di nomor 1500771. Tepsa merupakan layanan untuk konsultasi, melaporkan terhadap suatu peristiwa ataupun sebagai konsultasi dan referensi.“Melalui Tepsa masyarakat bisa melaporkan ketika mengetaui ada tindak kekerasan, penelantaran, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), atau sekedar berkonsultasi dan referensi kegiatan untuk perlinduangan terhadap anak,” harapnya.

Selain itu, kehadiran Tepsa begitu penting sebab tidak semua persoalan bisa ditangani dan diselesaian oleh pemerintah pusat di Jakarta. Melainkan peran memaksimalkan pemda juga tak kalah penting dan strategisnya.“Kehadiran Tepsa bisa memberikan respon dan layanan yang cepat (quick response) terhadap berbagai kasus yang muncul di tengah-tengah masyarakat yang terkait dengan anak-anak, ” tegasnya.

Beroperasi 24 dalam sehari dan 7 hari dalam sepekan. Diharapkan dengan layanan yang baik, bisa menjadi panduan masyarakat dan semua persoalan anak bisa mendapatkan referensi dari shelter-shelter terdekat. “Pelayanan yang baik dan respon yang cepat menjadikan upaya perlindungan terhadap anak bisa lebih komprehensif dan berbagai tindak kekerasan terhadap anak Indonesia bisa diminimalkan,” harapnya.