Dishubtrans DKI Tertibkan Kendaraan Berbasis Aplikasi Online

:


Oleh G. Suranto, Minggu, 31 Juli 2016 | 20:55 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 750


Jakarta, InfoPublik - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menggelar penertiban terhadap kendaraan berbasis aplikasi online, lantaran kendaraan aplikasi online tersebut tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor.

“Hari ini ada 11 kendaraan aplikasi online yang kami tertibkan dari sejumlah lokasi,” kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah, Minggu (31/7).

Sejumlah kendaraan aplikasi online tersebut ditindak di beberapa lokasi seperti, Mal Kelapa Gading, Mall of Indonesia, Cempaka Mas dan Arion. “Ditertibkan karena minimnya kendaraan online yang melakukan pengujian kendaraan bermotor,” katanya.

Disebutkan, data dari Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI dari sebanyak 5003 unit kendaraan aplikasi online baru 1.521 unit saja yang sudah mengikuti proses pengujian kendaraan bermotor.

“Jadi masih sangat rendah yang datang, sehari-hari rata-rata 25 kendaraan saja dari kapasitas uji 300 kendaraan per hari di UP PKB Pulogadung,” paparnya.

Ia menambahkan, ada sejumlah alasan pemilik kendaraan online yang enggan melakukan proses pengujian, diantaranya kurang koordinasi perusahaan dengan angkutan, kekhawatiran turunnya harga jual, dan pemilik yang enggan adanya tanda uji kendaraan berupa pengetokan nomor pemeriksaan pada chasis.

“Sanksinya kami stop operasi dan dikandangkan di pool kendaraan Pulogadung,” tandasnya.