Mensos: 58 Persen ABH Masih Ditempatkan Di Lapas Orang Dewasa

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 29 Juli 2016 | 18:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 742


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini terdapat 60 Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan masih kekurangan 60 lembaga lagi hingga 2018.

“Saat ini, terdapat 60 LPKS – ABH dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), yang dulu disebut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak,” ujar Mensos usai membuka acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program Kesejahteraan Sosial Anak di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Kamis (28/7) malam.

ABH dengan masa hukuman kurang 7 tahun ditempatkan di LPKS-ABH di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos). Sedangkan, ABH dengan hukuman di atas 7 tahun ditempatkan di LPKA di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM.

Kekurangan 60 LPKS-ABH dan LPKA, kata Mensos, sangat beralasan sebab sebanyak 58 persen anak yang terjerat hukuman dan kurang dari 7 tahun, sebagian besar mereka masih ditempatkan di Lapas orang dewasa.
“Walau bagaimanapun mereka harus mendapatkan lingkungan yang kondusif seiring umur dan masa tumbuh-kembang sebagai anak, termasuk saat menjalani masa hukuman, ” ucapnya.

Pada posisi tersebut, peran strategis ada di pemerintah daerah (pemda), baik kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Juga, private public sector, serta dunia usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR).“Pada saat APBN dan APBN-P 2016/2017 belum memungkinkan untuk membangun kekurangan 60 LPKS-ABH dan LPKA. Maka, peran strategis itu ada di pemda, private public sector, serta kalangan dunia usaha melalui CSR, ” tandasnya.

Melalui Rakernas Program Kesejahteraan Sosial Anak yang digelar ini, diharapkan bisa mengkoordinasikan antara Pemda, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia.“Selain untuk koordinasi, Rakernas juga melakukan pemetaan masalah. Bagi daerah-daerah di Indonesia yang memiliki APBD cukup besar, seperti DKI Jakarta dan Papua didorong untuk membangun LPKS-ABH dan LPKA, ” harapnya.

Juga, pemerintah mendukung berbagai upaya yang dilakukan oleh korporasi dengan CSR, Civil Society Organization (CSO), serta Lemaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO untuk turut membangun LPKS-ABH dan LPKA.“Kami bersyukur dan mendukung upaya yang dilakukan oleh pihak korporasi melalui CSR, CSO dan LSM atau NGO untuk turut membangun 60 LPKS-ABH dan LPKA yang masih kurang, ” katanya.

Pemerintah menargetkan hingga 2018, Indonesia bebas ABH. Sedangkan pada 2017 bebas anak jalanan. Berbagai upaya terus dilakukan untuk ABH masih ada waktu 2,5 tahun dan bagi anak jalanan tinggal 1,5 tahun.“Banyak pihak komplain pada saya. Kenapa harus memakai target Desember 2017 bebas anak jalanan dan Desember 2018 bebas ABH. Hal ini, semata untuk mengukur sejauh mana upaya dan kerja kita semua dalam mencapai apa yang telah ditargetkan pemerintah tersebut, ” tandasnya.