Langkah Awal Penetapan Perppu Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 21 Juli 2016 | 20:42 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 423


Jakarta, InfoPublik  -  Terhitung sejak 25 Mei 2016, Perppu Perlindungan Anak telah disahkan oleh Presiden Jokowi. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tentunya tidak hanya disahkan Presiden, tetapi juga disetujui DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selanjutnya DPR mengundang pemerintah untuk menjelaskan mengapa pemerintah menetapkan Perppu tersebut sebelum DPR menyetujui untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan, meski sanksi yang telah diberikan cukup tegas bagi para pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana termuat dalam UU Nomor 25 tahun 2015, namun sanksi tersebut belum mampu memberi efek jera. 

"Hal ini terbukti dengan makin maraknya kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual terhadap anak di tengah masyarakat," kata Yohana, Kamis (21/7).

Data KPAI mencatat 2.031 kasus kekerasan seksual dan eksploitasi seksual terhadap anak sejak tahun 2014 sampai dengan April 2016. Komnas Perlindungan Anak juga mencatat terdapat 2.898 kasus dimana 59,3 persen di antaranya merupakan kejahatan seksual. Bareskrim Polri juga mencatat, kasus kekerasan seksual terhadap anak sejak tahun 2014 hingga 2015 berjumlah 3.66 kasus.

Menurutnya, seluruh data ini merupakan data kasus yang dilaporkan. Masih banyak data yang tidak dilaporkan dan tidak diselesaikan secara hukum karena pertimbangan lain. Kasus kekerasan seksual anak yang berkembang di masyarakat pun, acapkali tidak hanya dilakukan satu orang saja tetapi bahkan bisa mencapai 14 orang pelaku secara bersamaan. 

Selain itu, kasus kekerasan seksual tidak hanya dilakukan orang dewasa saja, namun juga dilakukan anak-anak. Tak jarang, pelakunya justru orang-orang yang ada di lingkungan terdekat seperti orangtua, guru, teman dan lain sebagainya. Korban pun mendapat perlakuan keji, selain diperkosa korban juga disiksa, dibunuh, dimutilasi dan dimasukkan ke dalam kardus. Kerap mereka dibuang di hutan, di jurang, bahkan mayatnya juga diperkosa dengan cara sadis. 

Akibat kekerasan seksual tersebut, tidak hanya membuat korban trauma tetapi juga mengalami pendarahan hebat, kecacatan, kehamilan, kerusakan organ reproduksi bahkan meninggal.

Kekerasan seksual di tengah masyarakat telah berkembang di luar batas kemanusiaan. Kekerasan seksual dikategorikan sebagai serious crime. Pertimbangan inilah yang kemudian membuat pemerintah menganggap perlu menetapkan Perppu Nomor 1 tahun 2016. Sejak Perppu ini diberlakukan, dampaknya pun dirasa sangat efektif dalam mengurangi kasus kekerasan terhadap anak. 

"Hal ini terbukti dengan berkurangnya kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan  masyarakat atau yang dieksploitasi media massa. Besar harapan pemerintah agar Perppu Nomor 1 tahun 2016 dapat disetujui DPR atas dasar kepentingan terbaik bagi anak-anak Indonesia," katanya.