Aksesi FCTC, Lindungi Anak Indonesia Dari Dampak Konsumsi Rokok

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 19 Juli 2016 | 21:22 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Ketua Lentera Anak Lisda Sundari optimis pemerintah akan membuat aturan yang lebih ketat dan menyeluruh untuk melindungi anak-anak Indonesia dari dampak konsumsi rokok.

Menurutnya, pemerintah tentu tidak akan menunda untuk melindungi anak-anak Indonesia secara menyeluruh dari dampak konsumsi rokok dengan segera mengaksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) atau konvensi mengenai kerangka kerja pengendalian tembakau.

“Menyambut peringatan Hari Anak Nasional tahun 2016, anak-anak Indonesia harus dilindungi aturan yang lebih ketat dan menyeluruh,” ujar Lisda Sundari di Jakarta, Selasa (19/7).

Aturan itu, pertama, membatasi akses rokok, dengan cara menaikkan harga rokok dan tidak menjual rokok secara sembarangan, supaya anak-anak tidak mudah membeli rokok.

Kedua, aturan untuk melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok dengan melarang secara total iklan, promosi dan sponsor rokok.  Dan ketiga, aturan untuk melindungi anak-anak dari paparan asap rokok.

Hingga saat ini, Lisda menilai anak-anak Indonesia belum sepenuhnya mendapat perlindungan dari dampak rokok. “Ini terbukti dari terus bertambahnya jumlah perokok muda di Indonesia,” paparnya.

Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2014 menunjukkan ada 20,3 persen remaja usia 13-15 tahun merokok. Dalam 10 tahun terakhir, perokok pemula remaja usia 10 - 14 tahun naik dua kali lipat dari 9,5 persen pada 2001 menjadi 18 persen pada 2013 (Riskesdas 2013).

Tingginya jumlah perokok pemula ini, dikatakan Lisda, disebabkan longgarnya peraturan terkait pengendalian tembakau. “Akses anak terhadap rokok menjadi mudah karena murahnya harga rokok di Indonesia dan maraknya penjualan rokok kepada anak-anak di hampir semua tempat, bahkan ke warung-warung dekat sekolah,” kata Lisda.

Ia juga menilai industri rokok dengan sengaja membidik pasar anak muda dengan maraknya iklan rokok yang menampilkan gaya hidup remaja.

“Saya mengutip data dari  Global Youth Tobacco Survey (GYTS) bahwa ada 60,7 persen anak-anak yang melihat iklan promosi rokok di toko-toko, ada 62,7 persen anak yang melihat iklan rokok di TV, video dan film, serta ada 7,9 persen anak-anak yang mengaku pernah ditawari rokok oleh penjual rokok,” tutur Lisda.

Lebih lanjut Lisda menjelaskan, bahwa sisi yang menakutkan dari rokok adalah rokok merupakan bahaya laten karena lamanya dampak yang dirasakan sejak anak mulai merokok dan akhirnya ketagihan, hingga kemudian menderita penyakit.

Anak-anak kita yang saat ini sudah merokok sejak usia 10 tahun bisa dipastikan akan menjadi generasi muda yang sakit-sakitan 15 tahun kemudian, jelas Lisda.

Lisda juga menyorot persoalan konsumsi tembakau yang sudah menjadi epidemi global. “Ini disebabkan karena penyebaran epidemi tembakau difasilitasi sejumlah faktor yang kompleks dengan efek lintas batas, yakni faktor perdagangan bebas, investasi asing secara langsung dan pemasaran global, serta iklan, promosi, dan sponsor tembakau yang bersifat lintas-negara,” ujar Lisda.

Karena itu Lisda berharap, perayaan Hari Anak Nasional 2016, yang diperingati pada tanggal 23 Juli mendatang, bisa menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah Indonesia untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh dari dampak konsumsi rokok kepada seluruh anak Indonesia.

Seperti halnya jutaan anak di 180 negara yang sudah mendapat perlindungan dari pemerintahnya, anak-anak di Indonesia juga sangat berhak mendapat perlindungan menyeluruh dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi akibat konsumsi dan dampak paparan asap rokok. Jangan tunda lagi! Aksesi FCTC pada peringatan Hari Anak Nasional 2016 ini akan menjadi kado yang sangat indah bagi seluruh anak Indonesia, pungkas Lisda.