Vaksinasi Bertahap Dilakukan Sesuai Hasil Penyidikan Bareskrim

:


Oleh Juliyah, Selasa, 19 Juli 2016 | 09:22 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 448


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan melaksanakan vaksinasi ulang pada anak-anak yang terpapar vaksin palsu di fasilitas kesehatan yang terbukti mengadakan vaksin palsu di wilayah Jabodetabek.

Vaksin ulang ini dilakukan bertahap disejumlah faskes yang terindikasi menjadi tempat penyebaran vaksin palsu sesuai perkembangan data hasil penyidikan Bareskrim.

Diantaranya pagi ini dilakukan di RSU Kecamatan Ciracas dan RS Harapan Bunda, yang juga disiagakan sebagai langkah antisipasi memobilisasi pasien imunisasi bila terjadi penumpukan saat pelaksanaan.

Imunisasi wajib atau vaksinasi kembali ini guna memitigasi dampak pemberian vaksin palsu. Tahap pertama pelaksanaan vaksinasi ulang tersebut diselenggarakan di empat lokasi, yaitu Puskesmas Kelurahan Ciracas dan RSU Kecamatan Ciracas, RS Harapan Bunda, Jakarta Timur dan RS Sayang Bunda, Bekasi.

Menurut Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, pelaksanaan vaksinasi ulang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Vaksinasi dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan data hasil penyidikan Bareskrim Polri.

Pada kesempatan kali ini, lebih kurang 36 anak eks pasien Bidan E yang terindikasi mendapatkan vaksin palsu diminta kehadirannya untuk divaksinasi ulang di Puskesmas Ciracas atau RSU Kecamatan Ciracas. Sementara untuk kasus lainnya, di RS Harapan Bunda Jakarta Timur, terverifikasi 20 anak dan RSIA Sayang Bunda Bekasi 20 anak.

Vaksinasi diawali dengan pemeriksaan kesehatan oleh dokter spesialis anak, pelaksanaan imunisasi dilakukan oleh tenaga kesehatan yang yang telah ditunjuk oleh pemerintah didampingi oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

“Vaksinasi dilakukan bertahap, tentu tidak bisa langsung sekaligus, kita dapat datanya dari Bareskrim dan ke depan bisa bertambah lagi," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Jakarta, Senin (18/7).

Vaksin yang digunakan dalam kegiatan imunisasi wajib ini ada dua macam. Pertama, vaksin DPT (Difteri Pertusis dan Anti Tetanus), HB (Hepatitis B) dan HiB (Haemophilus Influenza type B) atau yang lebih dikenal dengan sebutan vaksin pentavalen yang mampu memberikan kekebalan terhadap 5 jenis penyakit.

Kedua, oral polio vaccine (OPV) yang mampu memberikan kekebalan terhadap penyakit polio. Vaksin pentavalen dan OPV tersebut merupakan vaksin yang termasuk ke dalam program nasional imunisasi dasar lengkap milik pemerintah.

Menurutnya, imunisasi diberikan dengan memperhatikan jenis vaksin palsu yang pernah didapatkan dan usia anak saat ini. Sebelumnya proses pendataan telah dilakukan untuk memverifikasi data pasien yang terindikasi mendapatkan vaksin palsu. Satgas juga melakukan kontak via telepon kepada keluarga anak yang menerima vaksin palsu  ini. 

Setelah data terverifikasi, dilakukan pengecekan kembali dan dihubungi untuk melakukan imunisasi wajib. Keluarga yang sudah dihubungi, diharapkan hadir untuk membawa anaknya guna mendapatkan vaksinasi kembali sesuai jadwal dan tempat yang telah diinformasikan. 

Imunisasi adalah upaya membuat individu menjadi kebal terhadap suatu penyakit infeksi dengan pemberian vaksin. Vaksin adalah suatu zat yang diberikan kepada individu yang sehat guna merangsang sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit-penyakit infeksi pada masa mendatang.