Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Khusus Kembali Dibuka

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 13 Juli 2016 | 14:07 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfroPublik - Kementerian Agama kembali akan membuka pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus tahap ketiga. Proses pelunasan ini dibuka dari tanggal 19 hingga 22 Juli 2016 mendatang.

Kepastian dibukanya pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus tahap ketiga ini disampaikan oleh Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nur Aliya Fitra melalui rilis yang diterima, Rabu (13/7).

Pelunasan jemaah haji khusus tahap kedua telah ditutup pada 17 Juni 2016 lalu dengan menyisakan kuota sebanyak 439 orang. Sisa kuota ini diisi oleh jamaah haji khusus dalam status cadangan yang telah melunasi pada tahap pertama dan jumlahnya juga sebanyak 439 orang, kata Nafit, Rabu (13/7).

Menurut Nur, berdasarkan laporan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sampai dengan Rabu (13/7) ini ada sekitar 570-an jamaah yang menunda atau membatalkan keberangkatannya. Padahal mereka sudah melakukan pelunasan biaya haji pada tahap pertama dan kedua.

Karena jumlah cadangan tidak lagi mencukupi untuk menutupi sisa kuota setelah pelunasan tahap kedua, maka pelunasan haji khusus akan dibuka kembali untuk tahap ketiga, ujar Nafit.

Ditambahkannya, kesempatan melakukan pelunasan tahap III ini akan diberikan kepada jamaah yang mengalami kegagalan sistem pelunasan pada tahap sebelumnya, jamaah lansia minimal 75 tahun dan pendampingnya, penggabungan mahram, serta jamaah haji nomor urut berikutnya yang siap berangkat dan telah diusulkan oleh PIHK tempat jemaah mendaftar.

Waktu pelunasan tahap ketiga pada tanggal 19 sampai dengan 22 Juli 2016 sesuai dengan Keputusan Dirjen PHU nomor D/195/2016 tentang Pemenuhan Sisa Kuota Haji Khusus tahun 1437H/2016M, imbuhnya.

Nafit memastikan bahwa pihaknya akan terus memonitor pengisian sisa kuota, bahkan sampai masa pemberangkatan jamaah. Apabila hingga masa pemberangkatan jamaah berlangsung, masih terdapat jamaah yang membatalkan, menunda, akan terus diupayakan diisi.

Dengan mengganti jamaah tersebut baik oleh jamaah cadangan lunas maupun pembukaan kembali pelunasan sesuai dengan sisa kuota yang ada. Tentu semua harus sesuai dengan regulasi, tukas Nafit.