DKI Keluarkan Kebijakan Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 12 Juli 2016 | 14:34 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 918


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai 2 Juli hingga 2 Agustus 2016 mendatang mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya.

Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sengaja mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak untuk PKB tersebut, bertujuan menarik wajib pajak menunaikan kewajibannya tanpa dibebani denda.

“Jadi supaya orang bisa bayar cepat saja, mirip tax amnesty, pemutihan gitu,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/7).

Menurutnya, kalau tidak ada penghapusan denda, wajib pajak akan terbebani, dan mereka menjadi malas untuk membayar. Diharapkan penghapusan denda bisa mendorong wajib pajak untuk membayar pajak terhutangnya.

“Kalau itu nggak dihapus, orang yang mau bayar pajak ditambah denda-denda kan jadi nggak bisa bayar. Kalau kamu mau bayar mesti lunasin utang yang lama nggak sanggup juga,” tandasnya.