OPSI Prihatin H-6 Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR

:


Oleh H. A. Azwar, Sabtu, 2 Juli 2016 | 10:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Memasuki H-6 hari raya Idulfitri, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) prihatin, karena masih banyak buruh/pekerja yang belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang merupakan hak yang harus diterima pada minimal H-7.

Seperti yang dilami oleh 34 pekerja PT. Mirabo Ayu dan PT. Aura Essence yang keduanya beralamat di Gedung Indorama lantai 5G unit 5, Jl. Rasuna Said X 1 kav 1 dan 11 Jakarta Selatan, hanya 100 meter dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tidak hanya itu, upah yang seharusnya dibayarkan tiap tanggal 1 ternyata tidak juga dibayarkan, kata Sekjen OPSI, Timboel Siregar di Jakarta, Jumat (1/7).

Menurutnya, saat ini ke-34 pekerja tersebut masih berada di depan perusahaan. “Pengusaha sengaja menutup pintu dan tidak mau membayar THR serta upah pekerja,” ujarnya.

Dijelaskannya, dua perusahaan ini dimiliki dan dimanajemenin oleh Arun (No HP 0817777701) dan Raja (No HP 0818777700). Sementara nama HRD nya Yeni (No HP 08118017779).

Atas kasus para buruh/pekerja tersebut, Timboel meyakini masih banyak pekerja/buruh yang masih berjuang untuk memperoleh haknya atas THR tersebut.

Ratusan buruh PT. BTS di KBN Cakung Jakarta Utara saat ini masih menuntut THR dari investor Korea. Ya masih banyak perusahaan yang tidak membayar THR hingga H-6 ini, baik yang dekat maupun jauh dari kantor Kementarian Ketenagakerjaan, ketusnya.

Permenaker No. 6 tahun 2016 memang sudah terbit dan Permenaker No. 20 tahun 2016 juga sudah mengatur sanksinya, tapi pengusaha banyak yang melanggar pembayaran THR karena para pengusaha ersebut tahu bahwa penegakan hukum di Indonesia lemah dan sanksi pencabutan ijin usaha tidak mungkin dilakukan. “Quo vadis Permenaker No. 6/2016 dan Permenaker No. 20/2016?,” tukas Timboel.