DKI Lakukan Pencatatan Aset Via Program E-Aset

:


Oleh G. Suranto, Jumat, 1 Juli 2016 | 11:17 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 708


Jakarta, InfoPublik - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono mengatakan, untuk mengelola aset DKI Jakarta, di setiap wilayah pihaknya telah menempatkan lima staf khusus untuk mencatat aset-aset Pemprov DKI Jakarta melalui program e-Aset.

“Tiap hari staf khusus ini bekerja untuk memetakan, mengetik dan menghimpun aset,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6).

Menurutnya, dari Januari hingga Juni ini,  setidaknya sudah ada 300-an Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah selesai memetakan aset DKI dari total 705 SKPD yang ada.

Disebutkan, yang mencatat aset-aset ini bukan BPKAD DKI, melainkan masing-masing SKPD yang ada. Seperti masalah untuk mensertifikatkan lahan, itu bukan BPKAD, tapi yang memohon SKPD sendiri kepada Badan Pertanahan Nasional.

Ia mencontohkan, misalnya Dinas Pertamanan DKI ingin mensertifikatkan lahan yang dimiliki, maka dinas pertamanan sendirilah yang mengajukan permohonan ke BPN dilengkapi dengan persyaratannya.

Kemudian, nanti BPN akan mengundang BPKAD, selanjutnya BPKAD akan merekomendasikan, bahwa aset itu memang benar sudah tercatat. “Kalau tidak  tercatat di unitnya, maka BPN juga tidak mau mensertifikatkan,” paparnya.