Lengkapi Perpu Kebiri, Pemerintah Akan Siapkan PP

:


Oleh Juliyah, Jumat, 27 Mei 2016 | 14:15 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 281


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah akan menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur teknis pemberatan hukuman yang ditetapkan dalam Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Akan dikeluarkan PP bagaimana mekanisme teknis pemberatan hukuman dan hukuman tambahan sehingga Perpu itu dapat dijalankan, kejahatan seksual pada anak adalah kejahatan luar biasa, hukuman ini diharapkan bisa memberi efek jera pada pelaku," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani usai rakor Tafisa World Sport  2016 di kantornya, Jumat (27/5).

Perppu ini telah dibahas secara intensif oleh lintas kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK. "Dasar dikeluarkannya perpu ini dengan tujuan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan kejahatan oleh pelaku  lain," ungkapnya.

Menko PMK menegaskan, Perppu ini akan diterapkan dengan tetap memperhatikan koridor hukum yang berlaku termasuk penghormatan terhadap hak asasi manusai, baik pada pelaku maupun korban, melindungi para korban yang merupakan kelompok rentan (anak-anak).

Inti dari Perppu adalah pemberatan hukuman dan  pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa hukuman mati, hukuman seumur  hidup atau pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, pengumunan kepada publik tentang identitas pelaku, pemberian suntikan kebiri kimia paling lama dua tahun setelah pelaku menjalankan pidana dan pemberian cip terhadap pelaku  untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana sehingga mudah untuk melakukan kebiri kimia dan mengetahui keberadaan mantan narapidana.