Pengembangan Kompetensi Harus Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 25 Mei 2016 | 20:05 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Sebagai leading sektor pengembangan ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kompetensi dan daya saing angkatan kerja Indonesia agar dapat bersaing dengan tenaga kerja dari negara lainnya.

Pengembangan kompetensi meliputi pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap kerja. Semua aspek tersebut terus disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja di pasar tenaga kerja, agar out put pelatihan mudah terserap ke lapangan kerja.

“Tentu keterampilan dan sikap kerja ini sesuai dengan keinginan pengguna tenaga kerja,” kata Kasubdit PHSK Kemnaker, Muchtar Aziz di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/5).

Menurutnya, untuk menyesuaikan antara pelatihan dan pengembangan kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan tenaga kerja di dunia industri, Kemnaker mempertemukan dua kebutuhan tersebut dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Dalam penyusunannya, SKKNI melibatkan kementerian dan lembaga teknis lain dalam berbagai sektor dan berbagai bidang, sehingga SKKNI diharapkan benar-benar dapat menjadi acuan bagi pendidikan, pelatihan dan pengembangan kompetensi kerja di Indonesia.

Sehingga kita harapkan tenaga kerja kita ini memiliki standar, memiliki ukuran-ukuran, yang dapat digunakan untuk mengatakan mereka memiliki kompetensi. Karena tanpa adanya standar ukuran tersebut, akan sulit mengatakan tenaga kerja kita memiliki kompetensi, ujarnya.

Dia menjelaskan, SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI melalui Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI.

Pengembangan SKKNI mengacu pada Regional Model of Competency Standard (RMCS), dimana penyusunan dan perumusan SKKNI yang merefleksikan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan industri. Hingga saat ini, ada 521 standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Sampai dengan saat ini, standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh Menaker sabanyak 521. Kita harapkan dengan adanya standar kompetensi ini menjadi acuan bagi lembaga pendidikan dan pelatihan, bagi lembaga sertifikasi, maupun industri itu sendiri dalam merekrut dan mem-blow up kompetensi tenaga kerja itu sendiri, tukasnya.