Korban Awan Panas Sinabung Bertambah Jadi 9 Orang

:


Oleh H. A. Azwar, Minggu, 22 Mei 2016 | 20:05 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 922


Jakarta, InfoPublik - Korban jiwa awan panas akibat erupsi atau letusan Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara bertambah.

Data sementara dari BPBD Karo, terdapat sembilan orang terlanda awan panas, dimana enam meninggal dunia dan tiga orang kritis dengan luka bakar terkena awan panas.

Semua korban, saat ini sudah berada di RS Efarina Etaham Kabanjahe, kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Minggu (22/5).

Menurut Sutopo, semua korban adalah warga Desa Gamber Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo yang berada di zona merah saat kejadian Gunung Sinabung erupsi yang disertai juga luncuran awan panas pada Sabtu (21/5) pukul 16.48 WIB.

Adapun nama-nama korban meninggal yakni Karman Milala (60), Irwansyah Sembiring (17), Nantin Br Sitepu (54), Leo Perangin-angin, Ngulik Ginting dan Ersada Ginting (55). Sementara korban luka yakni Brahim Sembiring (57), Cahaya Sembiring (75), dan Cahaya br Tarigan (45).

Tim SAR gabungan dari TNI, Polri, Basarnas, BPBD, PMI, relawan dan masyarakat terus melakukan pencarian korban dengan menyisir rumah dan kebun masyarakat, ujarnya.

Sutopo menambahkan, tidak diketahui secara pasti berapa banyak masyarakat yang berada di Desa Gamber saat kejadian luncuran awan panas.

Harusnya tidak ada aktivitas masyarakat. Namun sebagian masyarakat tetap nekat berkebun dan tinggal sementara waktu sambil mengolah kebun dan ladangnya. Alasan ekonomi adalah faktor utama yang menyebabkan masyarakat Desa Gamber tetap nekat melanggar larangan masuk ke desanya, jelas Sutopo.

Dikatakannya, pencarian korban terus dilakukan dengan tetap memperhatikan ancaman dari erupsi Gunung Sinabung. Desa Gamber berada pada radius 4 km di sisi tenggara dari puncak kawah Gunung Sinabung yang dinyatakan sebagai daerah berbahaya atau zona merah.

Berdasarkan rekomendasi PVMBG, Desa Gamber tidak boleh ada aktivitas masyarakat karena berbahaya dari ancaman awan panas, lava pijar, bom, lapilli, abu pekat dan material lain dari erupsi, tukas Sutopo.