:
Oleh Astra Desita, Senin, 2 Mei 2016 | 17:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 365
Serpong, InfoPublik - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyatakan pengecekan keaslian ijazah dapat melalui online dengan Program Sistem Verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
"Pada tahun 2015 dan 2016, berita mengenai ijazah palsu mendominasi pemberitaan di masyarakat dan media sosial. Selama 10 bulan terakhir, Kemristekdikti menerima 118 surat verifikasi keabsahan ijazah baik perorangan, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi pemerintah," tutur Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir pada peluncuran tiga program terbaru Kemristekdikti di Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Senin, (2/5).
.M Nasir mengatakan selama kurun waktu tersebut, lebih dari 3.000 ijazah diverifikasi oleh Kemristekdikti. Sebanyak 90 sampai dengan 95 persen ijazah dinyatakan absah dan lima hingga 10 persen ijazah harus diklarifikasi oleh Kopertis dan perguruan tinggi terkait.
"Dengan layanan ini, masyarakat hanya memasukkan nomor ijazah dan segera muncul detail ijazah tersebut." Menristekdikti mengatakan program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar mudah mengecek keabsahan ijazah dengan cepat, tepat, dan akurat.
Meski demikian kata dia, layanan tersebut tidak menampilkan detail dari ijazah tersebut karena alasan kerahasiaan.
Sistem verifikasi ijazah online tersebut terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi.
Kemristekdikti juga meluncurkan kebijakan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) berupa nomor unik yang hanya dipunyai oleh seorang mahasiswa.
Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemristekdikti, Intan Ahmad, mengatakan PIN disediakan untuk memudahkan pendataan dan analisis statistik lulusan perguruan tinggi.
"Sistem penomoran ini diintegrasikan secara otomatis oleh Kemristekdikti sesuai dengan permohonan dari perguruan tinggi," pungkas Intan.