:
Oleh Juliyah, Kamis, 28 April 2016 | 19:07 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 310
Jakarta, InfoPublik - Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) membuka peluang bagi arus lalu lintas dokter dan dokter gigi baik ke dalam negeri maupun ke luar negeri.
Ragam tantangan ini perlu segera disikapi, seperti yang disampaikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Diantaranya, penting dilakukan pengelolaan, kualitas, juga regulasi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi dengan baik.
"Jika tidak dilakukan maka kompetensi dokter dan dokter gigi Indonesia akan sangat sulit bersaing dengan dokter asing dalam MEA," kata Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Bambang Supriyatno di Jakarta.
Dikemukakan, MEA memungkinkan para spesialis bekerja di negara lain. Sementara jumlah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di Indonesia belum mencukupi dan sebarannya pun belum merata. Selain itu, kehadiran commercial presence yang memungkinkan RS asing mendirikan cabang di Indonesia.
Ketika kepemilikan mencapai 70 persen di tataran pemegang saham maka peluang lalu lintas persaingan dokter dari dalam maupun luar negeri akan menjadi kian tinggi. Untuk itu menurut KKI kebijakan baru jangan sampai berdampak kurang positif pada ketahanan nasional.
"Penempatan dan pembinaan dokter pun harus terus ditingkatkan agar kenyamanan bertugas dan kualitas pelayanan dapat terjaga," ungkapnya.
Di dalam negeri, profesionalisme dokter dan dokter gigi memiliki peran signifikan dalam mendukung cakupan kesehatan bagi seluruh masyarakat, atau Universal Health Coverage (UHC) yang dicanangkan pemerintah, yaitu mengupayakan terwujudnya masyarakat Indonesia memperoleh pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan.
"Dokter dan dokter gigi yang merupakan komponen utama pemberi pelayanan kesehatan memiliki peran signifikan dalam mendukung UHC," ujarnya.
Kualitas pelayanan yang diberikan harus berkualitas sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjamin seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.