BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Tindak Perusahaan Nakal

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 28 April 2016 | 08:33 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 991


Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Republik Indonesia dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman guna meningkatkan kerjasama dalam hal penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dengan kerjasama yang dijalin ini, diharapkan tugas dan fungsi lembaga, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun Kejaksaan RI, dapat dilaksanakan dengan optimal untuk memenuhi tujuan masing-masing lembaga.

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Agus Susanto selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dengan Bambang Setyo Wahyudi selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Rabu (27/4).

Nota kesepahaman ini bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan ruang lingkup seperti Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.

Dalam Pemberian Bantuan Hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Sementara dalam hal Pemberian Pertimbangan Hukum, JPN dapat memberikan pendapat hukum atau pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan pada perkara perdata dan tata usaha negara.

JPN juga dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah, baik di wilayah pusat atau daerah, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Agus mengatakan, salah satu implementasi dari kerja sama ini adalah terkait kepatuhan dunia usaha pada perlindungan pekerja formal. “Ini kami lakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku, supaya tidak ada lagi perusahaan yang tidak patuh,” kata Agus.

Agus mengingatkan, masih banyk perusahaan yang tidak patuh pada hal-hal yang menyalahi regulasi, bahkan undang-undang terkait kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang. Selama masa kerjasama berlangsung, fungsi monitoring dan evaluasi atas kerjasama yang dilakukan tetap berjalan sesuai ketentuan, yakni dua kali dalam setahun.

Dengan adanya kerjasama dalam penegakan hukum dan regulasi ini, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat bekerja secara optimal untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, ujar Agus.

Jumlah pekerja di Indonesia saat ini mencapai sekitar 120 juta terdiri atas Pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), sementara yang telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 19,3 juta pekerja.

Masih banyak pekerja yang belum terlindungi, sehingga dukungan dari berbagai pihak termasuk Kejaksaan sangat penting bagi kami, terang Agus.

Agus menjelaskan, masih ada beberapa celah yang harus ditutup agar perlindungan kepada seluruh pekerja dapat dilakukan. Praktek yang masih sering terjadi adalah pendaftaran sebagian, baik pendaftaran sebagian dari jumlah total pekerja yang dimiliki ataupun sebagian upah.

Guna mengantisipasi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah mempersiapkan tenaga Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) dari internal BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 136 personel Wasrik yang berada di seluruh unit kerja BPJS Ketenagakerjaan agar implementasi regulasi dapat diawasi dengan baik dan juga meminimalisir terjadinya pelanggaran, jelas Agus.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga pemerintahan lainnya, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memuluskan jalan dalam melaksanakan implementasi Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Indonesia.