:
Oleh Tri Antoro, Kamis, 28 April 2016 | 19:01 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 332
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) implementasikan Program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku di 269 kabupaten dan kota untuk menangani permukiman kumuh di wilayah perkotaan.
Direktur Jenderal Cipta Karya Andreas Suhono menjelaskan, kawasan permukiman kumuh saat ini luasnya 38.431 hektar, dimana 23.473 hektar diantaranya berada di wilayah perkotaan dan 11.957 hektar berada di perdesaan.
Program Kotaku didanai oleh beberapa pihak antara lain World Bank dan Islamic Development Bank, APBN, APBD dan masyarakat.
“Khusus untuk wilayah perkotaan, Direktorat Jenderal Cipta Karya melaksanakan berbagai program penanganan permukiman kumuh salah satunya adalah Program Kotaku,” ujar Andreas Suhono di Jakarta, Rabu (27/4).
Ia melanjutkan, Kotaku menggunakan sinergi platform kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya di kabupaten dan kota serta pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat untuk mempercepat penanganan kumuh perkotaan sesuai dengan gerakan 100-0-100.
Gerakan 100-0-100 menargekan penyediaan 100 persen akses aman air minun, nol persen kawasan permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
Pada pelaksanaan Program Kotaku, peran pemerintah kota/kabupaten sangat strategis dan penting sebagai pengendali program di wilayahnya. Karena pemerintah kabupaten/kota berperan sebagai regulator yang mengakomodasi berbagai aspirasi pelaku pembangunan permukiman dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga memfasilitasi masyarakat untuk berperan aktif dalam melaksanakan penanganan permukiman kumuh skala lingkungan di wilayahnya.
Peran lainnya, membangun kolaborasi antar pelaku, program dan pendanaan dalam upaya percepatan penanganan kumuh perkotaan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pemanfaatan, pemeliharaan dan keberlanjutan.
Serta membangun atau menguatkan peran kelembagaan daerah dalam penanganan kumuh, yaitu Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Selain Program Kotaku, ada juga beberapa program lainnya untuk penanganan permukiman kumuh di wilayah perkotaan, antara lain program sinergi penyusunan perencanaan penanganan kumuh dengan pemerintah daerah, yang disebut dengan nama Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KP-KP) di 93 kabupaten/kota melalui sumber pendanaan APBN.
Kemudian, sinergi penyusunan pengaturan kumuh dengan pemerintah daerah yang disebut dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di 68 kabupaten/kota.